Madinapos.com – Panyabungan.
Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, Sik. MH melalui Satreskrim Polres Madina dibawah Akp Demak Opusunggu, SH. MH menciduk Tiga orang penjudi KIM On Line dari di tempat terpisah di Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Keberhasilan pengungkapan itu dibeberkan dalam jumpa pers Selasa (15/10) di Mako Sat Reskrim Polres Madina.
Para tersangka yang saat ini harus menginap di Hotel Prodeo (penjara) harus mempertanggung jawabkannya perbuatannya, ialah : 1. Y alias Acong (39) Wiraswasta, Warga Banjar Losung Kel. Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, 2. T. Dalimunthe warga Lr. IV Kel. Simangambat Kecamatan Siabu dan 3. B. Pangidoan Warga Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara.
Pada konfrensi pers tersebut Kepolisian juga membeberkan barang bukti berupa HP Android, ATM, buku tafsir mimpi, tulisan angka jitu dan sejumlah uang serta catatan pesanan angka dari beberapa nomor pelanggan yang saat ini sedang dikembangkan.
Kasat Reskrim Polres Madina menyampaikan bahwa terhadap tersangka pemain judi KIM Online ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan Ancaman Hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (Syahren)