Madinapos.com – Panyabungan.
Rehap Pembangunan MCK yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara yang sempat dihembuskan markup akhirnya di klarifikasi oleh Kepala Desa. Disampaikan kepada media ini bahwa bangunan MCK tersebut direhap dengan anggaran Rp 38.739.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu), bukanlah markup.
Kades Panyabungan Jae, Ahmad Hamdi Lubis mengatakan bahwa pembangunan MCK tersebut bukanlah baru namun rehabilitasi atau perbaikan dan sudah dimusyawarahkan sebelumnya dengan warga desa.” jadi jika ada informasi ke publik yang mau disampaikan sebaiknya temui saya dulu agar dapat saya paparkan sehingga tidak salah persepsi kepada saya”, sebutnya di Panyabungan Selasa (8/10) siang.
Kades juga menjelaskan pelaksanaan seluruh kegiatan dana desa sejak dirinya menjabat Kades Panyabungan Jae Tahu. 2017-2019 keseluruhan kegiatan adalah dari hasil musyawarah mufakat desa, salah satunya adalah pelaksanaan rehap mck tersebut yang dianggarkan Rp 38.739.000,-,” tim dari pendamping desa sudah turun kelokasi dan jika memang para pihak minta inspektorat juga turun maka disini saya sampaikan saya siap mendampinginya dan memaparkan seluruh item kegiatan ini”, lanjut Hamdi.
Kades menyampaikan tidak ada maksud dari mereka untuk menutup informasi soal anggaran Dana Desa,”untuk itu saya mengajak teman-teman untuk klarifikasi langsung kepada kami di Pemerintahan Desa jika memang ada kecurigaan bahwa telah terjadi markup atas penggunaan Dana Desa, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi kepada kami”, harap Kades kepada media ini. (Syahren)