Menu

Mode Gelap

Hukum

Abaikan Keselamatan Penumpang, Sat Lantas Polres Madina Tilang Betor Panyabungan


					Abaikan Keselamatan Penumpang, Sat Lantas Polres Madina Tilang Betor Panyabungan Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Personil Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal Sumatera Utara Kamis (26/9) dibawah Pimpinan Akp Herliandri, S.H, melakukan penindakan tilang terhadap para pengemudi Becak Bermotor (Betor) Panyabungan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan bahkan sampai keatas hingga kebelakang bak penumpang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media ini,  hal ini dilakukan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal selain untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polres Madina juga untuk memberikan efek jera kepada para Abang Betor yang telah melanggar Peraturan Lalu Lintas, juga mengabaikan keselamatan jiwa raga dalam kesehariannya mencari nafkah sebagai jasa kendaraan Becak Bermotor.

Akp Herliandri, S.H dalam kesempatan tersebut mengatakan personil Satuan Lalu Lintas Polres Madina yang melakukukan Penindakan Tilang, khusus nya kepada Betor yang membawa penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” karena keselamatan dalam berkendaraan yang yang paling utama yang harus kita perhatikan saat mengemudi di jalan raya”, ucapnya dengan singkat.(R. Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

Trending di Berita Daerah