Madinapos.com – Kotanopan.
Dalam rangka gerakan pencegahan terhadap narkoba dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 14/Kotanopan Kodim 0212/Tapsel Serka SB. Rambe dan Sertu Ramli lakukan penyuluhan kepada puluhan Santri di Pondok Pesantren Subulussalam Desa Sayur Maincat Kecamatan kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara Jumat (30/08/2019)
Bahaya narkoba hingga kini masih menjadi salah satu masalah besar di masyarakat, Penyalahgunaan narkoba menimbulkan berbagai kerugian baik untuk diri sendiri maupun untuk lingkungan sekitar, demikian juga dihadapkan dengan kondisi cuaca yang tidak menentu yang terjadi dibeberapa daerah di wilayah Indonesia sering terjadi kebakaran hutan dan lahan, ada pula yang sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.
adapun tujuan kegiatan tersebut diantaranya untuk mengajak dan mengingatkan tentang bahaya Narkoba dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal
Dalam penjelasannya di hadapan para santri Serka SB. Rambe menjelaskan “Penyuluhan ini kami menitik beratkan tentang ajakan ataupun himbauan kepada para santri untuk hindari Narkoba dan memberikan pengertian tentang larangan membakar lahan yang masih saja terjadi di sekitar kita, karena sanksi hukumnya sangat berat dari bayar denda hingga kurungan atau penjara, dan itu semua sangat berbahaya bagi kesehatan juga lingkungan” Jelas Serka SB. Rambe
Menurutnya, Narkoba yang saat ini merupakan musuh bersama bangsa ini harus kita hindari dan kita basmi, karena sebenarnya kita tidak membutuhkan narkoba untuk alasan apapun
dan selanjutnya mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Serka SB. Rambe mengajak para santri untuk peduli dan menjaga lingkungan di sekitarnya
“saya mengajak kepada seluruh santri yang hadir dalam kegiatan ini agar bisa menyampaikan kepada warga masyarakat khususnya masyarakat di daerah perkebunan agar tidak membakar lahan untuk kepentingan pribadi, dan mengajak kepada warga secara bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal bebas dari asap,” jelas Babinsa
“Dan apabila ada melihat warga yang melakukan pembakaran lahan agar ditegur atau dilarang dan dilaporkan kepada aparat, Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran Hutan”, pintanya.
selanjutnya di akhir paparannya, selain menjelaskan tentang pencegahan Narkoba dan pencegahan karhutla, Serka SB. Rambe juga mengingatkan tentang kejadian yang beberapa hari ini terjadi yaitu adanya kebakaran rumah, ianya menghimbau kepada peserta yang hadir untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada agar jangan lalai tentang penggunaan listrik dan kompor di rumah
“terakhir, yang tidak kalah penting adalah pencegahan kebakaran rumah, cek kembali kondisi instalasi listrik di rumah, kelas maupun perkantoran dan penggunaan kompor di rumah, pastikan kondisinya benar-benar aman dan layak pakai” pungkasnya.
(Hk 0212/Syahren).