Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Temuan BPKRI 2,5 M,  Anggota DPRD Madina : Pemda Jangan Lepas Tanggung Jawab


					Temuan BPKRI 2,5 M,  Anggota DPRD Madina : Pemda Jangan Lepas Tanggung Jawab Perbesar

Madinapos. com – Panyabungan.

BPK RI Regional Sumatera Utara sampaikan temuan senilai Rp 2.545.095.000 menyangkut tunjangan TKI, tunjangan Reses anggota Dewan dan BPO/ DO DPRD yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)  Mandailing Natal.  Berdasarkan temuan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis mengharapkan Pemda Mandailing Natal jangan lepas tangan karena pembuat kebijakan itu adalah TPAD dalam hal ini Dinas Keuangan Madina.

” Jangan karena kesalahan bayar yang dilakukan oleh Dinas Keuangan yang jadi korban 40 Anggota Dewan, memang secara aturan Anggota Dewan lah yang bertanggung jawab karena Anggota Dewan yang menerima dana tersebut. Akan tetapi setidaknya Pemda harusnya punya Argumen ke BPK RI Regional Sumut bahwa kesalahan itu bukan pada Anggota Dewan dan Sekretariat Dewan melainkan pada Dinas Keuangan yang salah dalam proses pembayaran,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Erwin Lubis menyayangkan bahwa Pemda tidak punya Argumen yang pas dalam hal ini seolah Anggota DPRD lah yang salah dan merencanakan ini semua. ” Fraksi Kami dari Gerindra siap mengembalikan uang temuan itu sesuai yang dikenakan pada masing masing anggota dewan dari Frkasi Gerindra, namun harusnya pengembalian itu tidak punya target”, tegasnya.

Seperti diketahui bahwa BPK RI Regional Sumatera Utara telah menemukan kerugian negara senilai Rp.2.545.095.000, kerugian tersebut diketahui setelah BPK RI saat melakukan pemeriksaan keuangan DPRD Mandailing Natal, pengeluaran uang senilai Rp.2.545.095.000 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sesuai ketentuannya, 60 hari setelah surat dari BPK RI diterima oleh DPRD, masing masing anggota dewan harusnya sudah mengembalikan temuan tersebut sehingga tertotal kembali Rp.2.545.095.000 sesuai temuan BPK RI.

Sesuai surat BPK RI ke Pemerintah Daerah tertanggal 25 Mei 2019 lewat, dan surat Bupati ke DPRD tertanggal 19 Juli 2019, harusnya setiap anggota Dewan yang tersangkut dalam temuan BPK RI Regional Sumut sudah menyetorkan kembali uang temuan itu ke Bendahara pengeluaran DPRD Madina, namun sejauh ini dari informasi yang didapat baru beberapa orang Anggota Dewan yang sudah mengembalikan.

Kasubbag Keuangan DPRD Mandailing Natal, Yusuf Batubara, membenarkan hal tersebut. “Benar ada temuan dan ini tidak rahasia, saya juga ikut saat itu ke BPK RI regional Sumut untuk menanyakan”,  paparnya.

Yusuf Batubara juga menjelaskan dari 40 Anggota Dewan, total temuan bervariasi mulai dikisaran Rp 40 juta sampai Rp 60 jutaan. Namun sejauh ini dia belum mengetahui apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah atau tidak.(Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kadisdik Madina Kunker ke Wilayah Pantai Barat

14 Januari 2025 - 12:07

Polres Palas Si Propam Melaksanakan Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres

13 Januari 2025 - 18:45

Jumat Berbagi, Kacabjari Madina di Natal Berikan Bantuan Bahan Pokok

12 Januari 2025 - 11:41

PTPN IV Unit Kebun Balap Serahkan CSR Untuk Mesjid Taqwa Muhammadiyah Desa Sake

11 Januari 2025 - 09:07

Sepanjang Tahun 2024, Pemkab Madina Membangun Ruas Jalan Sepanjang 31,4 KM

11 Januari 2025 - 09:01

Pemkab Madina Terima 154 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

9 Januari 2025 - 15:45

Trending di Berita Daerah