Madinapos.com – Tapsel
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Syahrul M. Pasaribu menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (5/8/2019).
Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dan Naswardi Sihaloho.
“Pedoman penyusunan APBD TA. 2020 menjelaskan tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD,” kata Syahrul yang tujuannya guna memenuhi amanah konstitusi serta untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS.
Dikatakannya, kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2020 relatif mengalami peningkatan yang cukup berarti. Dimana perkiraan pendapatan daerah tahun 2020 meningkat sekitar Rp. 61.390.024.444, dibanding APBD induk tahun 2019.
“Namun, peningkatan tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang tidak bisa tidak harus kita akomodir untuk dialokasikan pada R.APBD tahun 2020, seperti alokasi dana kelurahan (ADK) dikisaran Rp 27 miliar,” terang bupati.
Selain itu, lanjut dia, dana alokasi umum (DAU) pun meningkat sebesar Rp10.409.180.845, dibanding APBD induk TA 2019 yang penggunaannya untuk penyesuaian belanja pegawai daerah yang saat ini berstatus CPNS. Dana desa juga meningkat sebesar Rp5.032.538.370, alokasi langsung ke pemerintah desa, dan item lainnya.
Sehingga pada hakekatnya dana yang tidak mengikat (bebas) yang dapat kita gunakan pada tahun anggaran 2020 cenderung mengalami penurunan dibanding APBD induk TA. 2019, oleh karena itu rata – rata OPD Kab. Tapsel kita lakukan efisiensi akan tetapi diharapkan tidak sampai mengganggu perangkat daerah dimaksud dalam melakukan tugas, pokok dan fungsinya.
Disisi lain, pada beberapa OPD sebenarnya dibutuhkan peningkatan anggaran seperti Dinas Pariwisata sebagai konsekwensinya telah ditetapkannya Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Dinas Perhubungan serta perangkat daerah lainnya.
Adapun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2020 adalah berimbang dan dinamis, dimana kelompok pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp. 1.930.564.170 sementara kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 1.930.564.170.
Lanjut Syahrul, perlu kami sampaikan juga bahwa rancangan KUA dan PPAS TA. 2020 yang kami sampaikan ini masih bersifat indikatif, dimana masih memungkinkan terjadinya perubahan apabila rincian transfer ke daerah sudah ditetapkan oleh Kemenkeu RI, namun diharapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, terang Syahrul.
Demikian kami sampaikan semoga pokok – pokok rancangan KUA dan PPAS APBD Tapsel TA. 2020 ini, untuk dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan penyusunan R.APBD Kab. Tapsel TA. 2020, tutup Syahrul mengakhiri sambutannya.
Sidang Paripurna dihadiri, anggota DPRD Tapsel, Wabup Tapsel H Aswin Efendi Siregar, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat se-Tapsel, para Kabag dan tamu undangan lainnya.(Hmp Tapsel/Syahren)