Madinapos.com – Panyabungan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara menciduk LS alias Regar (29) karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kegiatan pemuda yang keseharian sebagai sopir angkot di Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu ini cukup meresahkan warga, akhirnya diciduk Polisi Selasa. (30/07/2019) sekira pukul. 16.00 wib. dengan barang bukti paket sabu, perjalanan sopir angkot ini pun berakhir dibalik jeruji besi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji ,S. IK,. M. H melalui Kasat Narkoba AKP M. Rusli, S. H, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun rambutan tepatnya di lorong IX (sembilan) Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya petugas satres narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut , ternyata benar informasi tersebut , sekira pukul 16.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat tersangka sedang berada di lokasi, setelah melakukan pemantauan terhadap tersangka petugas pun akhirnya melakukan penangkapan”, sebutnya.
Dijelaskan, pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka langsung membuang satu kotak rokok magnum warna biru dan pada saat diperiksa petugas dari dalam kota rokok tersebut ditemukan “ 2 (dua) kaca pirex yang di duga berisi sisa pemakaian sabu-sabu ,1 (satu ) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet kecil berbentuk runcing, ” selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ujar Kasat Narkoba. (Hmp/Syahren).