Madinapos.com – Panyabungan.
Usai sambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal, Ketua KNPI Madina Onggara Lubis mengatakan keberadaan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. SMGP / KS Orka di Sibanggor Tonga yang disampaikan Kepala Tehnik Panas Bumi (KTPB) Terry Satria jauh berbeda dari data yang mereka dapatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madina dan ternyata lebih banyak.
” Terry Satria mengatakan kepada kami bahwa ada 16 Tenaga kerja Asing di PT. SMGP, data yang kita dapatkan ternyata lebih banyak maka sebaiknya Saudara Terry tidak menutupi data ini kepada publik dan kami masyarakat”, Hal tersebut diutarakannya seusai beraudensi denga Kapsan Usman Nasution Kadis Tenaga Kerja Madina di Ruangan Kantornya di Panyabungan Madina, Sumatera Utara Selasa (23/7/2019). Selain didampingi beberapa pengurus KNPI Madina juga terlihat beberapa rekan pers mendampingi.
Data yang disampaikan Disnaker Madina, berdasarkan laporan bulanan tenaga kerja PT. SMGP Sorik Marapi Geotermal Power untuk tahun 2019 bulan Maret tercatat 34 orang, April tercatat 39 orang, Mei 27 Orang dan Juni tercatat 27 orang, ” semua surat tersebut baru dilaporkan 27 Juli 2019 bersamaan setelah KNPI Madina beraudensi tgl 10 Juli 2019, lalu, kok mereka begitu tertutup kepada pemerintah daerah!?”, seru Onggara.
” KNPI Madina berpendapat saudara Kepala Tehnik Panas Bumi (KTPB) Terry Satria telah secara nyata berbohong kepada kami tentang jumlah TKA di PT. SMGP dan kami sangat mengecam keras perbuatan tersebut”, lanjut Onggara Lubis.
Sementara itu Kapsan Usman Nasution Kadisnaker Madina sebelum memberikan data terkait TKA di PT.SMGP terlebih dahulu menyampaikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Madina tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah perusahaan, ” jika perusahaan dan pekerja sudah mengantongi izin bekerja yang diterbitkan instansi terkait di Provinsi maka peran kita di daerah hanya bersifat menerima laporan saja”, sebutnya.
Ketua KNPI Madina menyarankan agar Disnaker Madina mengoptimalkan peran pengawasannya berdasarkan kewenangan Pasal 36 Permenaker 10/2018, yang diawasi antara lain apakah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada jabatan tertentu di PT. SMGP telah sesuai peruntukan dan keahliannya”, kita berharap ada yang harus diawasi, ada pekerjaan yang seharusnya masih layak dikerjakan putra daerah yang bersifat non keahlian dan itu janganlah diberikan kepada TKA”, sebutnya.
“Kita juga mengajak agar pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor Imigrasi dan kepolisan memeriksa seluruh dokumen pekerja di PT. SMGP sehingga keberadaan TKA justru tidak menimbulkan polemik di masyarakat”, pungkasnya. (Syahren)