Madinapos.com – Madina.
Dua terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen di Koperasi Sawit Murni Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan, Mandailing Natal Sumatera Utara dituntut masing-masing Muslimin dan Sriyanto selama 3 tahun 6 bulan penjara.Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Panyabungan, Julius Michael,SH dan Jupri Wandy Banjarnahor,SH dalam persidangan di PN Madina pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua, Deny Riswanto,SH.MH, Rabu (24/7/2019).
Dalam dakwaan, JPU menuntut Terdakwa I Muslimin dan Terdakwa II Sriyanto melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana kedua terdakwa melakukan perbuatan bukan anggota Koperasi Sawit Murni, namun mengaku sebagai anggota, serta didakwa melakukan atau menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
“Bahwa terdakwa I Muslimin bersama-sama dengan terdakwa II Sriyanto sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 16 Juni 2012; 22 September 2012; 9 Juni 2013; 30 Juni 2013; 07 September 2013; pada tahun 2015”, sebut JPU dalam persidangan tersebut.
Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor, SH menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan menyampaikan bahwa tuntutan jaksa telah sesuai dengan keyakinan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan,” perihal putusan adalah wewenang hakim”, ucapnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan itu, Sumurung, SH selaku kuasa hukum tersangka dalam persidangan itu menyatakan akan menyampaikan pledoi pada tanggal 31 Juli mendatang. (Syahren)