Madinapos.com – Panyabungan.
Disalah satu ruas jalan pada area operasional yang dilintasi jalur pipa uap panas milik PT. SMGP tampak terlihat jelas bahwa telah dilakukan penggalian badan jalan dan penanaman pipa besar menyeberangi badan jalan milik Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah Tokoh masyarakat menilai PT. SMGP harus koordinasi terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan itu dengan pemerintah daerah dan jika tidak ada maka kuat dugaan perusahaan pemasok listrik tenaga panas bumi tersebut telah melakukan pelanggaran izin operasional dan izin modifikasi jalan atau penggunaan jalan untuk pekerjaan dimaksud kepada Pemerintah Daerah.
Jurnalis media MP telah menyampaikan laporan ini kepada Dinas PU Mandailing Natal Selasa (16/7) sambil menunjukkan bukti photo, diketahui dari Sekretaris PU Khairul Batubara bahwa PT. SMGP tidak melakukan koordinasi atau tidak meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan penggalian dan penanaman pipa dibawah badan jalan tersebut.
“Sepanjang saya disini, saya tidak pernah tahu ada izin dari Pemerintah Daerah Madina terkait dengan penggalian dan penanaman pipa milik PT. SMGP dan atau pembongkaran badan jalan tersebut”, ungkap Sekretaris Dinas PU Madina.
Diwawancarai terpisah, Ketua KNPI Madina Bung Onggara Lubis menyatakan kekecewaannya atas kondisi tersebut, ” seharusnya pihak management perusahaan harus mengantongi izin atau koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan penggalian pipa khususnya yang melintasi badan jalan milik pemerintah daerah, aturan itu harus dipenuhi”, ungkapnya.
“Sebaiknya Dinas PU segera melakukan pemeriksaan, dan jika memang pihak PT. SMGP terbukti bersalah tidak memiliki izin maka itu pelanggaran hukum dan mendesak pemerintah daerah menyatakan Management PT.SMGP telah melakukan pelanggaran dan segera angkat kaki saja dari bumi Mandailing Natal karena itu bentuk kesewenang-wenangan”, ucapnya di Panyabungan.
Hal senada juga disampaikan Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM bahwa jika memang PT. SMGP terbukti melakukan pelanggaran izin modifikasi jalan dari Pemerintah Daerah maka itu adalah bentuk perbuatan pelanggaran terhadap perizinan yang diberikan, ” saya menyarankan segera lakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh penggalian pipa milik perusahaan dan jika memang telah terjadi pelanggaran atas perizinan yang diberikan maka saya sepakat izin modifikasi jalan dicabut dan management perusahaan harus diberi sanksi yang tegas”, ungkapnya.
“Saya sangat kecewa dengan management perusahaan PT. SMGP karena lalai dalam melakukan koordinasi sehingga terjadinya pelanggaran dan mendesak pemerintah daerah meminta pertanggungjawaban management segera mungkin”, ungkap Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM. (Syahren/alq)