Madinapos.com – Panyabungan.
Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa (Papdesi) Kabupaten Mandailing Natal menunjuk kantor hukum Ridwan Rangkuti, SH.MH & Associates Sebagai Kuasa Hukum. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dihadapan seluruh Kepala Desa yang hadir dalam Rapat Kerja khusus/Silaturrahmi PAPDESI MADINA Sabtu (18/5/2019) di Aula Hotel ABARA Lintas Timur Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Nota Kesepakatan Bersama DPC PAPDESI Madina dengan Law Office Ridwan Rangkuti SH.MH ditanda tangani Akhyar Siregar /Kholisuddin
sebagai Ketua/Wakil Sekretaris mewakili Papdesi dan Ridwan Rangkuti, SH.MH yang disaksikan M. Nuh Nasution mewakili Associates serta Ahmad Hamidy Lubis Kades Panyabungan Jae, Rahmat Saleh Lubis Kades Huta Toras dan Irwan Syafii Kades Batumadinding dihadapan seluruh Kepala Desa yang menghadiri acara tersebut.
Ridwan Rangkuti kepada media ini menyampaikan bahwa kepala desa telah menetapkan kami sebagai kuasa hukum yang bertugas untuk mengurus dan membela kepentingan hukum dari seluruh kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal. ” bantuan hukum tersebut diberikan kepada pemberi kuasa (Papdesi Madina) untuk memberikan pendampingan hukum atau perlindungan hukum kepada 374 Kepala Desa se Kabupaten Madina”, sebutnya.
” Bantuan hukum itu jika ada permasalahan Hukum seperti gugatan, pengaduan, atau sebagai korban saat menjalankan tugas pokok, fungsi, hak, wewenang dan kewajibannya sebagai Kepala Desa terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan Desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat”, lanjut Advokat senior dari Mandailing Natal ini.
Silaturrahmi antara law office Ridwan Rangkuti, SH. MH bersama Papdesi dan kepala desa, usai penandatanganan kesepakatan bersama, di tutup dengan buka puasa bersama.(Syahren)