Madinapos. com – Panyabungan Utara.
Pasca diputuskan Pemungutan Suara Ulang atau lebih dikenal dengan sebutan Coblos Ulang di TPS 14 Kelurahan Mompan Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal karena kasus Perjokian Coblos yang melibatkan tujuh anak dibawah umur, hari ini kegiatan Coblos Ulang tersebut diselenggarakan dibawah pengawalan ketat aparat Kepolisian, TNI, Bawaslu dan KPU Madina. Dari 208 suara yang terdaftar dalam DPT TPS 14 tersebut, 100 orang dinyatakan hadir menggunakan hak suaranya.
M. Ihksan Matondang, Komisioner KPU Madina mengatakan bahwa sesuai PKPU secara Nasional hari ini serentak diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia yang dinyatakan Bawaslu harus diulang. “Untuk logistik seperti biasa kita sediakan yaitu dengan lima jenis kertas suara antara lain Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/kota dengan jumlah DPT 208 orang ditambah dengan DPK 21 orang, total jumlah keseluruhan sebanyak untuk pemilih 229 orang”,ungkapnya.
Secara keseluruhan proses Coblos Ulang di TPS 14 Kelurahan Mompang Jae berjalan dengan lancar dan aman seusai melaksanakan pemilihan suara ulang dengan jadwal yang telah ditentukan, peserta pemilih sudah tidak ada lagi yang datang untuk memberikan hak suaranya, petugas kpps melanjutkan dengan penghitungan suara.
Sementara berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media ini, kehadiran pemilih di DPT yang menggunakan hak suara 81 orang dan penghuna hak suara DPK 19 orang dengan jumlah kehadiran 100 pemilih yang menggunakan hak suaranya dalam pemilihan ulang di TPS 14 Mompang Jae dan dilanjutkan dengan penghitungan suara. (Syahren)