Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Aktivis Hukum Sumut : Bawaslu Madina Wajib Tindaklanjuti Kasus Mobilisasi Anak Untuk Nyoblos


					Aktivis Hukum Sumut : Bawaslu Madina Wajib Tindaklanjuti Kasus Mobilisasi Anak Untuk Nyoblos Perbesar

Madinapos.com – Medan.

Bawaslu Madina wajib menindaklanjuti kasus money politic dan mobilisasi anak-anak untuk mencoblos pada Pemilu di Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, karena kasus money politics dalam Pemilu merupakan kasus yang paling berat jika dilakukan peserta Pemilu baik itu oleh Parta Politik maupun individu Calon Anggota Legislatif.

Itu ditegaskan aktivis hukum Sumatera Utara, Dr. Adi Mansar Lubis,SH,M.Hum menjawab wartawan via telepon seluler, Senin (22/4/2019). “Yang kedua, melibatkan orang yang tidak berhak untuk memilih, artinya memobilisasi melibatkan anak-anak atau orang lain memilih atau mencoblos berkali-kali adalah pelanggaran kelas berat dalam pemilu”, tambahnya.

Dosen Senior di UMSU ini juga mengatakan dalam kasus yang terjadi dan masih dugaan dilakukan salah seorang kontestan Caleg Partai di Mandailing Natal (Madina), dan tersiarkan di media televisi dan media cetak serta media online, menunjukkan satu fakta bahwa ada money politic serta ada mobilisasi orang lain ada hari H Pemilu 2019 dan orang lain yang dimobilisasi itu ternyata usianya belum cukup umur untuk memilih, ketidak cukupan usia ini melanggar juga UU tentang Perlindungan Anak.

“Karena UU Pemilu melarang melibatkan anak-anak, maka ini dianggap merupakan pelanggaran serius, biasanya akan dilakukan tindakan oleh Bawaslu dengan dua pilihan. Pilihan pertama, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apakah suara yang dikategorikan lahir dari hasil proses yang tidak sah itu langsung di delete, atau pihak yang terbukti melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam PSU”, sambung Aktivis yang lama berkecimpung di LBH Medan ini.

“Kalaupun Partai yang bersangkutan tetap diikutkan dalam PSU, caleg yang terbukti melakukan money politic dan memobilisasi anak-anak itu harus dianulir, tidak diikutkan di TPS tersebut”, katanya

Ali Mansar juga menyatakan, karena perkara ini sudah muncul ke pubilk, tentu Bawaslu tak bisa menyederhanakan kasus ini, artinya Gakumdu dalam hal ini tidak bisa melihat kasus ini tidak ada kriminalnya, kalau misalnya Gakumdu melihat kasus ini tidak ada kriminalnya, yang bahaya itu Bawaslu. “Karena DKPP juga melihat kasus-kasus seperti ini melalui liputan media massa, kalau sudah tayang di TV One, tayang di RCTI otomatis fakta-fakta itu tak bisa dipungkiri lagi jejak digital itu akan dikonsumsi oleh publik,” katanya.

“Oleh karena itu, Bawaslu harus menaikkan perkara ini sampai ke meja hijau. Kalau sampai ke meja hijau, tentu pilihannya ada pidana penjara dan segala macam. Dan, berdasarkan kewenangan Bawaslu yang kuat dalam UU Pemilu, maka Bawaslu berwenang untuk melakukan diskualifikasi. Malah kemudian yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian Bawaslu untuk mengambil tindakan. Karena Bawaslu lah satu-satunya lembaga yang diberi untuk mengawal kehormatan Pemilu”, katanya.

“Maka kalau Pemilu hendak berdaulat, hendak terhormat, Bawaslu harus serius menindak pelaku-pelaku yang melakukan money politic dan mobilisasi terhadap anak-anak. Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi,” katanya.

Jika Bawaslu terkesan berlama-lama sehingga jangka waktu terlampaui, maka jejak digital yang sudah diketahui DKPP akan menjadi senjata, dan menjadi dikhawatirkan ketika ada masyarakat atau ada Pemantau Pemilu yang sudah melaporkan ini nanti ke DKPP.

Jika sudah sampai kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maka Bawaslu-nya bisa gawat, bahkan bisa menjadi pihak yang teradu. Sekarang mana yang mau dipilih? Menindaklanjuti berdasarkan punya kewenangan berdasarkan UU atau dilaporkan dan ditindak oleh DKPP berdasarkan Undang-undang. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah