Madinapos.com – Panyabungan.
Berusaha menggunakan C-6 (Surat Panggilan Memilih) Pemilu 2019 atas nama orang lain, 7 orang anak yang belum cukup umur akhirnya di amankan PAM TPS Kelurahan Mompang Jae dan diserahkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Madina untuk dimintai keterangan apakah disuruh atau melakukannya sendiri.
Ketua Bawaslu Madina Joko A Budiono mengatakan bahwa ketujuh anak tersebut pada dasarnya mereka bukan peserta pemilih atau belum cukup umur atau mereka bukan pemilik C-6 tersebut, ” laporan sementara bahwa mereka bukan pemilik C-6 namun bagaimana selanjutnya tentunya masih kita mintai keterangan di Gakumdu”, tuturnya di Panyabungan Rabu (17/4)
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan media ini bahwa ketujuh anak tersebut sudah sempat menggunakan hak pilih orang lain tersebut atau mencoblos di TPS 14 Kelurahan Mompang Jae dengan jumlah suara 208 dimaksud dan hingga saat ini belum ada keputusan dari Bawaslu Madina, apakah dilakukan pencoblosan ulang atau dibiarkan saja.
Sementara itu Maraganti Batubara salah seorang Calon Anggota Legislative DPRD Kabupaten Mandailing Natal Dapil 5 yang dihubungi media ini mengakui sudah mendapatkan informasi mengenai pencoblosan yang bukan haknya tersebut, ” kita sudah mengetahuinya, namun kita masih menunggu inisiatif Bawaslu Madina, karena pada dasarnya mereka sudah menggunakan haknya dan suaranya tidak mungkin dibatalkan begitu saja”,ungkapnya Kamis (18/4).
“Jadi kita minta Bawaslu Madina mengambil keputusan pencoblosan ulang di TPS 14 Kelurahan Mompang Jae Kabupaten Mandailing Natal”, tegasnya.
Hal tersebut juga dikemukakan Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM yang pada intinya meminta Bawaslu Madina Mengambil Keputusan Coblos Ulang, ” itu perbuatan curang yang sangat memalukan dan siapapun pelakunya harus diusut tuntas dan untuk memperoleh keadilan bagi semua Caleg maka sebaiknya dilakukan coblos ulang”, ungkapnya. (Syahren)