Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Panwascam Siabu Gelar Sosialisasi  Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019


					Panwascam Siabu Gelar Sosialisasi  Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019 Perbesar

Madinapos.com – Siabu.

Ketua Panwascam Siabu Ahmad Suheri Matondang SE pada saat pembekalan saksi Partai Politik (parpol) mengatakan saksi peserta pemilu ialah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten /kota Dan DPD.

Hal tersebut dikatakannya pada saat pembekalan saksi  di Balai Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Jumat (12/4).

Ketua Pawascam juga mengatakan beberapa poin yang di bahas dalam gelar pelatihan, salah satunya tugas saksi peserta pemilu antara lain menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara,menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, meminta penjelasan mengenai hal hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara juga penghitungan suara,mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggar dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan dan yang terakhir menerima salinan formulir model A.3-kpu,model A.4-kpu dan model A.dpk-kpu,salinan tertulis berita acara dan penghitungan,salinan sertifikat hasil penghitungan suara.

“Pembekalan Saksi Partai Politik (parpol) merupakan sebuah kemajuan dalam demokrasi Indonesia, yang mana dalam Pemilu-pemilu sebelumnya Saksi Parpol tidak dibekali Pemahaman tentang Proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara. Sangat berbeda dengan Pemilu 2019 ini, Peningkatan Kapasitas saksi menjadi salah satu agenda bagi Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan agar terwujudnya Pemilu yang Berintegritas”, katanya.

Ketua Panwascam Siabu ini juga menekankan salah satu yang menjadi Pokok Bahasan dalam Bimtek ini, Saksi di beri Pemahaman tentang tugas-tugas dari KPPS dan Pengawas TPS selaku Penyelenggara Pemilu serta apa yang menjadi tugas Tugas dan Kewenangan Saksi Parpol nantinya.

Kegiatan di gelar di balai desa huraba di hadiri ketua panwascam beserta jajaran, PPL, Saksi dari Partai Demokrat dan seluruh kegiatan berjalan sukses dan lancar.(R-09)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pj Bupati Palas Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

28 Maret 2024 - 22:54

Keluarga Besar SUBDENPOM I/2-7 Madina Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

28 Maret 2024 - 21:58

Hujan Deras Timbulkan Luapan, Manager PKS PT. HKI : Rembesan Limbah Sudah Ditangani

28 Maret 2024 - 21:49

Wabup Tapsel Berbuka Puasa Bersama Warga di Aek Batang Paya, Sipirok

28 Maret 2024 - 18:06

Pj Bupati Palas Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi KPK di Medan

28 Maret 2024 - 17:49

Kapolres Madina Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Maret 2024

27 Maret 2024 - 23:53

Trending di Berita Daerah