Madinapos.com – Panyabungan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2019 pada pemilihan DPRD , DPRD Provainsi, DPD , DPR RI dan Presiden dan Wakil Presiden di aula Hotel Madina Sejahtera, Kamis (4/3/2019) hingga sabtu (6/3/2019).
Rapat kerja ini di buka langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal koordinator Divisi Penanganan Sengketa Proses Pemilu Joko Arif Budiono. Dalam rangkaian acara rakernis ini Bawaslu melakukan simulasi Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu untuk para Panwaslu Kecamatan se_Kabuputen Mandailing Natal.
Pada Paparannya, Joko menyampaikan berkaitan dengan sengketa proses Pemilu, Pasal 466 Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Kemudian dinyatakan dalam Pasal 467 ayat (1) UU Pemilu: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/Kota”, katanya.
Lebih lanjut Joko menyampaikan, sengketa proses Pemilu yang terjadi antarpeserta Pemilu (sengketa antarpeserta) merupakan sengketa yang terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
“maka, dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk melakukan penerimaan permohonan, verifikasi formil dan verifikasi materiil, mediasi kepada para pihak dan memutus terhadap permohonan Penyelesaian Sengketa antar peserta tersebut untuk dapat menentukan apakah permohonan tersebut dapat diregister atau tidak”, lanjutnya.
Joko juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan dengan Mediasi yang mengutamakan tercapainya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, dan dipimpin sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang anggota Pengawas Pemilu dan dapat dibantu oleh staf Mediasi.
“Hasil Mediasi tersebut baik yang mencapai kesepakatan atau yang tidak mencapai kesepakatan wajib dituangkan dalam Putusan Pengawas Pemilu dan di bacakan secara terbuka untuk umum”,pungkasnya. (Syahren)