Menu

Mode Gelap

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Berkomitmen Wujudkan Panti Asuhan Yang Mandiri


					Pemprov Sumut Berkomitmen Wujudkan Panti Asuhan Yang Mandiri Perbesar

Madinapos. com – Medan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk wujudkan Panti Asuhan yang Mandiri. Untuk itu, Pemprov Sumut akan bersinergi dengan Forum Wilayah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak – Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA – PSAA) Sumut.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat menerima audiensi LKSA – PSAA di ruang rapat Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (28/2).

“Saya dan Bapak Edy Rahmayadi ingin bermanfaat untuk masyarakat, tapi kita tidak bisa sembarang berbuat, harus mengikuti aturan yang sudah ada, kedepannya kita akan coba anggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk mewujudkan Panti Asuhan Mandiri,” ujar Wagub Musa Rajekshah yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan Aset Zonny Waldi dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Rajali.

Rafdinal selaku Ketua Forum Wilayah LKSA – PSAA Sumut bercerita mengenai bagaimana memperjuangkan nasib panti asuhan yang ada di daerah ini. “Forum ini sudah ada sejak tahun 2013, namun setelah melengkapi semua berkas baru diresmikan pada tahun 2015, dan saat ini ada 178 panti asuhan swasta yang bernaung dibawah LKSA – PSAA,” ujarnya.

Rafdinal juga menuturkan, antara LKSA-PSAA dengan Pemprov punya banyak kesempatan untuk bersinergi, melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Terutama dalam hal perlindungan dan pembinaan anak-anak terlantar melalui panti-panti asuhan swasta.

“Panti swasta ini adalah lembaga yang awalnya dibuat oleh masyarakat, untuk membantu tugas pemerintah menangani masalah anak, dan berharap pemerintah mendukung melalui dua lembaga tersebut, melalui pembinaan kelembagaan, apalagi saat ini panti asuhan harus terakredasi,” ujarnya.

Menurut Rafdinal, saat ini ada sebelas panti swasta yang sedang diajukan akreditasnya dan sudah divisitasi oleh Instrumen Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Hal itu sesuai dengan peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. “Tujuan akreditasi untuk menghindari kemungkinan adanya fasilitas yang tidak layak, serta kemungkinan pengasuhan yang tidak sesuai standar di LKSA,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Rajali memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan LKSA-PSAA. “Dahulu Pemprov Sumut pernah memberikan subsidi tambahan makanan sebesar Rp 2.100 per anak per hari, tapi terhenti di tahun 2015, ini yang nanti coba kita upayakan lagi. Tapi di tahun 2019 ini, Dinas Sosial Provinsi Sumut coba bantu biaya operasional LKSA-PSAA yang selama ini menggunakan pribadi pengurus,” jelasnya.(*)

Sumber : Humas. sumutprov. go. id**
Editor : Alqaf

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sejumlah OPD Pemkab Madina Gelar Ranperda RTRW 2025-2045 di Dinas PUPR Provsu

23 Desember 2024 - 20:49

DPPKB Madina Dapat Anugerah Penghargaan dari BKKBN Sumut, Wabup Atika : Bukti Kerja Nyata

23 Desember 2024 - 20:17

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Tewas Saat Perbaiki Pipa, Jasad Mukhsin Setelah 3 Jam Baru Bisa Dievaluasi

21 Oktober 2024 - 10:34

Cawabup Atika Pulang Kampung Sambil Santuni Anak Anak Yatim di Kotanopan

16 Oktober 2024 - 20:07

Atika Ajak PDP Muhammadiyah Bersama Pemerintah Membangun Madina

16 Oktober 2024 - 12:19

Trending di Berita Daerah