Madinapos.com – Panyabungan.
Sebagai tindak lanjut Rakor Pembentukan Pengawas TPS oleh Bawaslu Provinsi Sumut di Deli Serdang pada 2 Pebruari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang Sidang Bawaslu Madina pada Rabu (6/2/2019). Diikuti oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Koordinator sekretariat kecamatan.
Panwaslu kecamatan selanjutnya diamanahkan untuk menindaklanjuti Rakor ini, dengan segera mengumumkan pembentukan PTPS agar diketahui seluruh masyarakat Mandailing Natal. “Berikutnya Panwaslu Kecamatan akan menerima berkas pendaftaran, melakukan wawancara, dan menetapkan PTPS Pemilu 2019,” ujar Komisioner Bawaslu Mandailing Natal.
Sebagai informasi, Ketentuan tentang pengawas TPS ini tertuang dalam pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana ada 15 (lima belas) syarat menjadi Pengawas TPS. Diantaranya , WNI yang berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak merupakan anggota parpol atau sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu. Mereka memiliki masa kerja 1 (satu) bulan dan terhitung 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Dalam rakor ini Ketua Bawaslu Joko Arif Budiono juga menyampaikan terkait tentang keterbukaan informasi publik , website , jurnalistik (penulisan berita), dan media sosial yang baru baru ini mengikuti rakornas Kehumasan Bawaslu bersama Bawaslu seluruh Indonesia di Jakarta Pusat.
“Selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu sebagai badan publik akan berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Madina maupun di Indonesia. Bersama layanan Publik Online ini, kita berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif”, ujarnya.(Syahren)