Madinapos.com – Panyabungan.
Bawaslu Madina menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan lanjutan penertiban Alat Peraga Kampanye serentak se-kabupaten Mandailing Natal di Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, (24/01) Panyabungan. Sesuai Keputusan KPU Madina Nomor : 2265 / PL.01.5-Kpt/ 1213/KPU-Kab/XII/2018 tentang Penetapan Lokasi Kampanye, Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Mandailing Natal.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mandailing Natal mengadakan Rapat Koordinasi lanjutan Penertiban APK dengan jajaran KPU Madina, Kepala Satuan Lalu Lintas, Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas perhubungan dan BPKPAD, peserta pemilihan umum,
Meskipun telah ditetapkan Keputusan KPU Madina tersebut masih.
Hadir mewakili KPU Madina adalah Mhd.Ikhsan Matondang Spd.i, Divisi Tekhnis dan pelaksanaan, serta Kasubbag Teknis dan partisipasi masyakarat.
Rakor yang berlangsung di kantor Bawaslu Madina tersebut membahas tentang APK yang menyalahi ketentuan baik dari SK KPU Madina Nomor 2265 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Madina Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ketua Bawaslu Madina, Joko Arif Budiono memaparkan hasil rapat tersebut,” Bawaslu Madina akan segera melakukan penertiban APK serentak se-Kabupaten Mandailing Natal, kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK masing-masing yang terpasang di luar ketentuan SK KPU Madina, terkait lokasi pemasangan APK”, ujarnya.
Rapat koordinansi ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bawaslu Madina dengan Partai Peserta Pemilu yang terdaftar menjadi partai peserta pemilu di Madina yang ditandatangani oleh Ketua atau Sekjen Partai Peserta Pemilu.(Syahren)