Madinapos.com – Panyabungan.
KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih di Rutan dan Lapas Kabupaten Mandailing Natal dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Mandailing Natal, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas II B Panyabungan, Kepala Cabang Rumah Tahanan Kotanopan, Kepala Cabang Rumah Tahanan Natal, Jum’at (18/01/2019) di aula Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 49/PL.02.1-SD/12/Prov/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal tindak lanjut surat KPU RI Nomor 58/PL.02.1-SD/01/KPU/I/2019 tanggal 14 Januari 2019.
Sebagaimana dilansir dari www. kpu-madinakab. go. id, rapat koordinasi dilaksanakan sehubungan dengan kegiatan perekaman KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Mandailing Natal di Lapas dan Rutan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Perekaman KTP Elektronik yang dilaksanakan tanggal 17 s/d 19 Januari 2019 merupakan kegiatan yang bersifat nasional yang dilaksanakan serentak oleh Dukcapil Kemendagri sebagai upaya melindungi hak pilih bagi warga Lapas dan Rutan.
Berdasarkan informasi dari dari Dinas Dukcapil Kabupaten Mandailing Natal, di Lapas Kelas II B Panyabungan telah dilaksanakan 5 kali perekaman, Cabang Rumah Tahanan Kotanopan sebanyak 3 kali perekaman, dan Cabang Rumah Tahanan Natal sebanyak 1 kali perekaman.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Faisal mengatakan KPU Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan informasi dari Lapas dan Rutan serta Dinas Dukcapil Kabupaten Mandailing Natal akan melaporkan tindak lanjut perekaman KTP elektronik ini kepada KPU Provinsi Sumatera Utara.
“KPU Kabupaten Mandailing Natal mengapresiasi kegiatan perekaman KTP elektronik yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil bagi warga Lapas dan Rutan. Dengan perekaman ini, harapannya warga Lapas dan Rutan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019 mendatang karena telah memiliki KTP elektronik sebagai syarat bagi warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya”, ujarnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggarana Pemilihan Umum Tahun 2019, setelah penetapan DPTHP 2 tanggal 15 Desember 2018, maka KPU selanjutnya akan melakukan penyusunan DPK dan DPTb.(Alqaf)