Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Nomor 511.1/5900/2018, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengeluarkan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan atau memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Tabung Gas Elpiji 3 kg dan diminta OPD mensosialisasikan kepada jajarannya.
Wartawan media ini mengkonfirmasi Kabag Perekenomian Pemko Padangsidimpuan Agus Salim sekaligus ingin mengetahui mekanisme sanksi bagi ASN yang masih kedapatan melanggar SE Walikota Padangsidimpuan tersebut di Kantor Walikota Senin, (07/01/2019).
Agus Salim mengatakan, bahwa himbauan tersebut benar dan sudah beredar sejak di keluarkan tanggal 6 November 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya ASN Pemko Padangsidimpuan . “Surat edaran itu memang sudah dikeluarkan dan itu hanya masih sebatas himbauan” jelas Agus.
Lalu apa sanksi dan bukuman bagi ASN jika terbukti dan masih menggunakan gasl LPG 3 Kg? Kabag Perekonomian mengatakan, bahwa surat edaran tersebut masih sebatas himbauan dan belum ada sanksi atau hukuman yang diberikan.
“Selama ini masih kita sosialisasikan dan kita himbaukan, kemudian untuk masalah sanksinya itu nanti pak walikota yang akan mengeluarakannya, sabar dulu ya.. kita tunggu aja nanti kabarnya”, pungkasnya sambil meninggalkan wartawan.
Sebagaimana diketahui Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini adalah Tentang Penggunaan LPG bersubsidi Tabung 3 kg Bagi Usaha Kecil Mikro Dan Rumah Tangga Di Kota Padangsidimpuan, dimana dalam surat tersebut pada bagian kedua menjelaskan agar menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg dan kepada kepala OPD agar mensosialisasikan kepada masing – masing jarannya.
Larangan itu juga tidak hanya berlaku kepada ASN di lingkungan pemko saja tetapi berlaku juga kepada masyarakat yang memiliki usaha dibidang perhotelan, rumah makan/restauran, serta usaha kecil, menengah dan besar yang memiliki asset diatas Rp. 50.000.000 untuk tidak memakai LPG tabung 3 kg. (R-Andy)