Madinapos.com – Panyabungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melantik 46 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 Kecamatan se Kabupaten Madina, merupakan 2 anggota tambahan untuk melengkapi anggota PPK hasil rekruitmen pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor KPUD Madina di Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara , Rabu (2/1/2019) siang.
Komisioner KPU Madina Mhd Husein Lubis SE.MM membacakan fakta Integritas saat pelantikan dan meminta anggota PPK yang baru dilantik bekerja keras menyelenggarakan Pemilu Tahun 2019.
“Anggota PPK secara politik dapat bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan penuh waktu, namun apabila melanggar apa yang tercantum dalam pakta integritas maka dapat dikenakan sanksi dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Husein.
Sementara itu Ketua KPU Madina Fadillah Syarief, SH menyampaikan 46 anggota berasal dari 23 Kecamatan di Kabupaten Madina, dimana nantinya ditempatkan masing-masing melengkapi 5 Anggota PPK per Kecamatan sekaligus mengingatkan, ” Pelantikan PPK ini bukan sekadar seremoni belaka melainkan ada makna dan tanggung jawab yang harus diemban oleh masing-masing pribadi”, katanya.
“Saudara-saudara dipilih sesuai kualitas dan aturan yang ada, saya berharap kepada PPK yang dilantik hari ini bekerjalah dengan cerdas dan jadilah selalu pribadi yang jujur melaksanakan tugas,” ujarnya.
Ketua KPU Madina menyebutkan fakta integritas sudah sama sama didengarkan, itu juga sudah jelas tertuang jadi semua akan memper tanggungjawabkan di akhir kelak,” apakah kita bisa melaksanakan janji sebagaimana yang kita ucapkan tadi atau tidak”, lanjutnya.
“Bagi PPK di 23 Kecamatan di Kabupaten ini bertugaslah sesuai aturan, kita ini panitia pada momen Pemilihan Umum 2019 mendatang agar melaporkan setiap detail apa yang terjadi khususnya di Madina dan Selamat bertugas semuanya”, akhiri ucapnya.(Syahren).