Madinapos.com – Panyabungan.
Kapolres Mandailing Natal bersama dengan Forkopimda Plus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan Kepolisian dari beberapa kasus kejahatan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal Jum’at (28/12/2018) bertempat di lapangan Parkir Polres Madina. AKBP Irsan sinuhaji Sik MH mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan partisipasi pemerintah maupun masyarakat di wilayah hukum Polres Madina, namun dalam hal ini kami juga berharap kebersamaan kita untuk dapat lebih ditingkatkan lagi, kebersamaan kita mewujudkan Madina yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” papar Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengajak kita semua untuk dapat menjaga ketertiban umum di masyarakat (Kantibmas),” kami juga akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Mandailing Natal “, ungkap Kapolres.
Sebelumnya Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, SH melaporkan data barang bukti yang di musnahkan pada bulan Desember tahun 2018 ini yakni berdasarkan Laporan Polisi empat kasus model a, jumlah tersangka 7orang, jumlah barang bukti semula pohon ganja 10,260 batang pohon, daun ganja 155,000/155kg daun ganja, disisihkan lakbor dan kejaksaan batang pohon ganja 360 batang,1.224,42 kilo gram, dimusnahkan 9.900 batang, daun ganja 154.061,88 kilo gram, empat kasus berkas selesai tahap dua.
Wakil Bupati Madina HM. Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Madina, “peredaran narkoba sudah semacam penomena di wilayah ini dengan semboyan Negeri Beradat Taat beribadat ini”, ungkap Wabup.
“Saya berharap antara pemerintah beserta dengan stakholdernya untuk dapat kita tingkatkan kebersamaan untuk memeragi penomena ini, agar dapat menekan peredaran narkoba di 2019 yang akan datang di Kabupaten Mandailing Natal yang kita cintai ini “, akhiri Wabub. (Syahren)