Madinapos.com – Siabu.
Desa Huta Baringin Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal menggelar Bimbingan Teknis tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sumber Anggaran Dana Desa Tahun 2018, Minggu (23/12). Dihadapan puluhan warga sebagai peserta, narasumber menjelaskan Bumdes memperkuat kelembagaan desa dan dapat menjadi tulang punggung Pemerintahan Desa.
Kegiatan di gelar selama dua hari berturut-turut di hadiri Plt Kepala Desa Mawardi S.sos, Nara Sumber Ismail Marzuki, Ketua BPD Abdul Muthalib Nasution, Ketua Kelompok dan puluhan warga Desa Huta Baringin.
Ismail Marzuki kembali menjelaskan Bumdes memiliki dasar hukum pembentukannya diantaranya UU 32 thn 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 213 ayat 1, yang isinya desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
“Hal ini kembali diperkuat dengan PP 72 tahun 2005, bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa, pemerintah desa membentuk BUMDES dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada peraturan daerah”. lanjut narasumber.
Pada kesempatan tersebut, diputuskan Bumdes Huta Baringin memberi prioritas ternak sebagai usaha tahun ini dengan membentuk 6 kelompok dan masing masing kelompok dengan jumlah dan jenis ternak bervariasi, ada 32 ekor kambing 10 jantan 22 betina, 2 ekor lembu, 400 ekor bebek, 250 ayam petelor, 400 ekor ayam broiler. (R. 13)