Madinapos.com – Panyabungan.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el dan Invalid, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa (18/12) sore, melakukan pemusnahan 6.100 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.
Dengan pemusnahan tersebut, Plt. Kadis Dukcapil Madina H. Gozali Pulungan, SH. MM berharap informasi tentang pemusnahan ini dapat disebarluaskan sehingga nantinya jangan sampai pernah ada informasi tentang KTP yang tercecer di Kabupaten Mandailing Natal.
“Dengan dilakukannya pemusnahan ini maka dinyatakan tidak akan ada lagi KTP rusak atau invalid di Kabupaten Mandailing Natal, dan saya meminta kepada rekan-rekan pers untuk menyebarluaskan informasi tentang pemusnahan KTP rusak atau invalid ini kepada masyarakat”, kata Kadis Dukcapil Madina
Berita acara pemusnahan ditandatangani oleh pihak Polres Mandailing Natal, Kesbanglinmas dan Disdukcapil disaksikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
Acara pemusnahan dihadiri Plt. Kadis Dukcapil Madina H. Gozali Pulungan,SH.MM, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Ahmad Zaki, Kakan Kesbanglinmas Madina Amin Nasution, perwakilan Polres Madina beserta seluruh Kabid dan Kasi Disdukcapil Madina, Pers dan masyarakat.(Anwar Nasution)