Madinapos.com – Batang Angkola.
Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan Batang Angkola memberikan pembekalan kepada 36 Anggota PPL Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan bertempat di Balai Desa Pasar Lama Sigalangan Sabtu, (15/12/2018).
Pada acara hadir juga Ketua Panwas Kecamatan Batang Angkola Rizky Arianto Hasibuan, Sekretaris Panwascam Batang Angkola Safina Maulidar Dalimunthe, Divisi penindakan Karimuddin, Divisi pengawasan M. Nagori, dan para anggota PPL Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Batang Angkola.
Karimuddin, Divisi Penindakan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk membekali para PPL Pilpres dan Pemilihan Legislatif agar dapat melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan aturan perundangan-undangan. “Landasan hukum dan peraturan kampanye dalam pemilu tahun 2019 ada 3 yaitu: 1. UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, 2. Peraturan KPU ( PKPU) 3. Peraturan Bawaslu No.28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2019”, ujarnya.
“Bagaimana PPL Desa dan Kelurahan kalau diberikan tugas tanpa di bekali dengan pengetahuan pengawasan ?, tentunya hasil yang diharapkan tidak efektif, sehingga dengan pembekalan ini diharapkan nantinya dapat terwujud pilpres dan Pemilihan Legislatif yang demokratis dan terselenggara Pemilu yang aman dan tertib sampai dengan hari pemungutan suara”, ujarnya.
Karimuddin juga mengingatkan agar PPL Desa dan Kelurahan berperilaku jujur saat melaksanakan tugas,” bahwa PPL Desa dan Kelurahan terpikat integritas yang harus selalu dijunjung tinggi salah satunya memelihara perilaku jujur dan amanah terhadap tugas dan wewenang selaku petugas pengawas lapangan, karena sejak ditetapkannya sebagai PPL tentunya sudah siap untuk menjalankan tugasnya dengan baik”, lanjutnya.
Divisi Penindakan ini juga menyampaikan untuk lebih memantapkan pengetahuan tentang tupoksinya tentunya harus belajar lebih banyak sehingga dalam praktek dilapangan tidak menemukan kesulitan.(R-Irwan.S)