Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Madina  Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu


					Bawaslu Madina  Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Perbesar

Madinapos. com – Panyabungan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (15/12/2018) menggelar Rapar Kerja Teknis (Rakernis) tentang Pelanggaran Administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Acara yang bertempat di Hotel Madina Sejahtera tersebut bertujuan untuk, membekali kemampuan pengawas dalam memproses pelanggaran administrasi TSM.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Komisioner Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Nasution, SH. MH Divisi Organisasi, Korsek Bawaslu Madina Baharuddin Subuh,  SH, Bawaslu Madina Iswadi, Maklum Felawi,  Yafisham, staf sekretariat Panwascam dan staf divisi PP se Kabupaten Madina.

Korsek Bawaslu Madina Baharuddin Subuh menyampaikan dalam pelaksanaan rakernis hari ini saya berharap kita dapat menyerap ilmu dan pengalaman yang akan di berikan pemateri kita bapak Johan Alamsyah Nasution.” Agar kita dapat memahami tugas dan fungsi kita masing masing, dan saya berharap dari rakernis ini kita dapat menjadikan pemilu yang berintegritas dan berkualitas”, katanya.

Sementara itu, Iswadi dari Bawaslu Madina menyampaikan acara ini di ikuti Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu 23 kecamatan se -kabupaten Mandailing Natal, bertujuan agar pengawas ini dibekali mengenai tata cara memproses laporan, melakukan simulasi dalam bersidang, hingga cara membuat putusan.

“Ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran administrasi antara Pilkada dan Pemilu, oleh karena itu Panwaslu diharapkan dapat memahami mekanisme aturan penanganan pelanggaran, contohnya dalam batas waktu  7 hari itu, bawaslu melakukan pemberkasan terkait syarat formil ataupun materil dari laporan yang diajukan, misalnya syarat formil terkait identitas pelapor dan peristiwa yang di laporkan, dan untuk syarat materil, yaitu terkait batas waktu sejak terjadinya peristiwa atau sejak di ketahui”, ungkap Iswadi.

Bawaslu Provinsi Johan pada kesempatan itu mengungkapkan agar ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten harus berperan sebagai majelis yang membuka sidang, mengarahkan sidang, dan mencari fakta fakta yang terjadi terhadap laporan yang di laporkan oleh pelapor. “Itulah mengapa semuanya harus ikut Rakernis ini karena ketiga komisioner akan menjadi majelis sehingga pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran harus dipahami oleh ketiganya,” jelas Johan (Syahren).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Anggota DPRD Madina Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Natal

24 Januari 2025 - 09:38

Kapan Paslon Terpilih Pilkada Madina 2024 Ditetapkan?

20 Desember 2024 - 11:24

Laporan Arsidin Batubara di DKPP soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

16 Desember 2024 - 15:26

Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Pilih Reses Perdananya di Tanah Leluhur Gunung Baringin

15 Desember 2024 - 15:21

Jeni Saputra SE Anggota DPRD Madina Reses I Tahun Sidang 2024 – 2025 di Sinunukan

14 Desember 2024 - 21:42

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

Trending di Berita Daerah