Madinapos. com – Tapsel.
Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Selatan Ny. Hj. Syaufia Lina Syahrul M Pasaribu menjelaskan bahwa PKK sebagai lembaga yang ada di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan di Desa/Kelurahan merupakan mitra pemerintah yang keberadaannya juga sangat berperan besar dalam mensukseskan keberhasilan pembangunan, tidak terkecuali di Desa maupun Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Syaufia Lina saat menjadi Narasumber dalam acara Pelatihan Pengembangan Kelembagaan Desa Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Angkola Barat, Rabu (24/10).
Acara yang mengusung Thema: “Kelembagaan Berdaya Desa Sejahtera” diikuti oleh 140 orang Peserta yaitu Camat, Ketua PKK Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Ketua PKK Desa, Karang Taruna, Bidan Desa, BPD, LPMD/LPMK, Kader Posyandu, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari dua kecamatan yaitu Angkola Barat dan Batangtoru.
Dikatakan Syaufia, PKK merupakan suatu kelembagaan yang bekerja berdasarkan 10 program PKK di Desa/Kelurahan dan merupakan mitra kerja pemerintah yang jika di Desa atau Kelurahan merupakan mitra Kepala Desa dan Lurah, “ucapnya.
Untuk itu Syaufia meminta kepada seluruh peserta pelatihan baik PKK, BPD, LPMD, LPMK, Karang Taruna dan kelembagaan lainnya yang ada di Desa/Kelurahan agar sepakat secara bersama-sama membuat program kerja yang realistis yang diusulkan pada saat musrenbang Desa/Kelurahan sehingga hasilnya bisa membantu visi misi Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu SH yaitu terwujudnya masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Selatan M Yusuf Nasution SP saat membuka acara tersebut yang juga sebagai narasumber bersama dengan Ketua TP PKK Tapsel Ny. Hj. Syaufia Lina Syahrul mengungkapkan bahwa Pelatihan Kelembagaan Desa Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 merupakan kesempatan menambah ilmu pengetahuan untuk memperkuat berbagai permasalahan kelembagaan di desa/kelurahan masing-masing yang outputnya bisa mengerti tugas pokok dan fungsi kelembagaan di desa/kelurahan, “tuturnya.
Seterusnya Yusuf menambahkan berdasarkan Undang-undang nomor 6 thn 2014 tentang desa yang diberikan kewenangan penuh untuk mengelola desa. Untuk itu diharapkan dua wadah kelembagaan yang diharapkan faham akan tugas pokoknya yaitu kelembagaan pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa. Saya berharap dua kelembagaan ini dapat berkomunikasi serta bekerjasama secara maksimal, “tegasnya.(Mahrizal)