Madinapos. com – Panyabungan
Keluarga korban kecelakaan Lalu Lintas beberapa waktu lalu di Desa Saba Pasir Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Mandailing Natal (Madina) menerima santunan sebesar Rp.50 juta dari PT. Jasa Raharja Cabang Padangsidempuan dan diserahkan langsung kepada keluarga korban laka Lantas An. Bripka Maradoni Pane dan Syahputra Lubis.
Pihak Jasa Raharja Tambunan D. H bersama Arif Rahman yang didampingi Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji, S.iK., M. H dan Waka Polres Kompol Drs. TB. Pane, M. M menyerahkan Santunan senilai Rp.50 juta kepada keluarga ahli waris korban laka Lantas An. Bripka Maradoni Pane dan Syahputra Lubis di Polres Madina Rabu, (24 / 10/ 2018).
Kepala Cabang Jasa Raharja Panyabungan Arif Rahman mengatakan santunan diberikan kepada kedua Istri korban laka lantas, “Bahwa hari ini dilaksanakan penyerahan secara simbolik dan uangnya akan di masukkan langsung ke rekening ahli waris”, ungkap Arif Rahman.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.iK., M. H mencoba menguraikan kronologis peristiwa tersebut dan langkah yang telah ditempuh Kepolisian,” Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalinsum Desa Saba Pasir, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, pada (12/10/ 2018) lalu. pada saat mengendarai mobil untuk mengejarkan apel pagi ke Polsek Kotanopan dengan karyawan bank yang hendak berangkat kerja ke Bank BRI Cabang Kotanopan.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, Kepolisian Polres Madina segera turun kelokasi dan telah berusaha membantu mengevakuasi korban hingga ke RSU Panyabungan, seterusnya Unit Laka Lantas membuat laporan polisi untuk diserahkan ke Jasa Raharja dan seterusnya menghubungi ahli waris untuk kelengkapan pemberkasan”, ungkap Kapolres Madina. (Humas/Syahren)