Madinapos. com – Nagajuang.
Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan kegiatan Temu Kerja Delineasi Batas Desa dengan methode Kartometrik tanpa kesepakatan di Aula Kecamatan Nagajuang Kabupaten Mandailing Natal. Camat berharap melalui program nasional ini permasalahan tapal batas khususnya di Kecamatan Nagajuang dapat teratasi.
Hal tersebut disampaikan Yaiz, Camat Kecamatan Nagajuang di Aula Kantor Camat dalam acara Temu Kerja BiG tersebut yang turut dihadiri Sekcam Mulsin S Lirih dan Kepala Desa Se Kecamatan Nagajuang serta beberapa tamu undangan lainnya, Senin (9/10/2018).
Camat juga berharap kegiatan pertemuan ini nantinya berjalan dengan baik dan sukses,” kita sangat berharap kegiatan Temu Kerja ini berjalan dengan baik sehingga tinggal menunggu pelaksanaan nantinya”, tambahnya.
Berdasarkan pemaparan nara sumber pertemuan ini, program pembuatan Tapal Batas administrasi desa yang akan dilakukan oleh pusat pemetaan wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan methode Kartometrik ini akan didampingi staf Bappeda, BPKPAD, DPUPR, DPMD, Dinas Pertanahan, Bag Pem dan Otda.
“Pada Validasi Tapal Batas Antar Desa, BIG hanya mencatat sebagai bahan revisi, tidak sampai pada penetapan legalitas formal, penyelesaian perselisihan dan sengketa tapal batas merupakan kewenangan daerah, hasil validasi BIG merupakan acuan selanjutnya untuk pelaksanaan ADD/DD”, kata Narasumber tersebut.
Untuk Unit kerja akan dibagi menjadi 3 tim yang akan menyampaikan 3 nama staff bergabung dengam Tim BIG ( Bappeda, BPKPAD, PUPR, PMD, Dinas Pertanahan, BAG, PEM dan Otda ) pada 1 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2018. Kemudia tindak lanjut akan di sampaikan kepada Bupati Mandailing Natal cq. Kepala Dinas PMD selambat lambatnya tanggal 27 September 2018 guna pembagian wilayah tugas masing-masing OPD/unit kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran google di Wikipedia Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap dan dalam Pemetaan melakukan Deliniasi atau merupakan penarikan garis batas atau wilayah desa, kecamatan, kota, atau suatu negara menjadi peta.(R. 13)