Madinapos. com – Natal.
KUD Maju Bersama yang bergerak dibidang Perkebunan Plasma Kelapa Sawit yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara melalui program revitalisasi perkebunan pola kemitraan dengan pihak ketiga yakni PTPN IV sudah tiga kali tahun buku 2015,2016 dan 2017 belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “RAT itu adalah hal yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya, namun pengurus Koperasi tidak melaksanakan sudah tiga tahun berturut-turut”.
Hal tersebut dikatakan Hendra Barani Hutasuhut kepada Madina Pos salah seorang Anggota KUD Maju Bersama di Desa Pardamean Baru, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/9) menyikapi polemik belum dilaksanakan RAT KUD Maju Bersama ini selama 3 tahun.
Dijelaskan Hendra, sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dan Anggaran Dasar Koperasi,” disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi adalah Rapat Anggota sebagai pelaksanaan prinsip Demokrasi, Transparansi dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Koperasi”, ujarnya.
Karenanya, Hendra sebagai Anggota KUD Maju Bersama meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal untuk memanggil Pengurus KUD Maju Bersama Desa Pardamean Baru terkait tidak dilaksanakannya RAT dalam tiga tahun belakangan ini dan mendesak Pengurus untuk melaksanakan RAT secepatnya.
“Dan jika pengurus belum juga melaksanakan RAT, dengan itikad baik maka Anggota berhak melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagai solusinya baik nantinya dihadiri ataupun tidak oleh Pengurus Koperasi namun Rapat Anggota Luar Biasa tetap bisa dilaksanakan, karena jika tidak dilaksanakan maka Koperasi tersebut bisa dikategorikan tidak aktif dan dapat dilakukan pembekuan ataupun pembubaran Koperasi”, kata Hendra Barani Hutasuhut yang juga Ketua Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Natal ini. (R. Adnan)