Madinapos.com – Padangsidimpuan.
KPU Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye bersama Media, acara dilaksanakan di Kantor KPU(Komisi Pemilihan Umum)Kota Padangsidimpuan,Senin(24/09/2018).Turut hadir dalam acara tersebut dari media elektronik, media cetak, dan media jaringan.
Dalam rapat koordinasi tersebut Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Padangsidimpuan Muktar Helmi Nasution memaparkan, isi PKPU No 23 dan PKPU No 28 tahun 2018 tentang iklan kampanye peserta pemilu di media elektronik,media cetak dan media jaringan.
Diterangkan Muktar Helmi,materi dari kampanye yaitu visi-misi dari partai politik, capres dan cawapres,dimana dalam visi dan misi itu bisa mencantumkan logo partai politik,gambar calon legislatif,nomor urut dan dapil.
“Kita tahu media yang ada di Kota Padangsidimpuan,sangat mendukung program dari KPU Kota Padangsidimpuan”ujarnya.
Dijelaskannya perbedaan iklan yang ada pada media elektronik,media cetak dan media jaringan.Untuk pemuatan iklan dimulai pada tanggal 24 September tahun 2018 sampai tanggal 13 April tahun 2019.
“Beriklan di media elektronik,media cetak dan media jaringan dimulai pada tanggal 24 September tahun 2018 sampai tanggal 13 April tahun 2019. Untuk beriklan di media sosial bagi peserta pemilu dibolehkan dan itupun diatur,seperti beriklan di youtube durasi iklannya tidak boleh lebih dari 30 detik,untuk di radio satu spot itupun diatur”jelasnya.
Dia berharap peran dari media dalam Pemilu bisa menimbulkan sikap optimisme bagi masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya. Menurutnya semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam Pemilu makin bagus kualitas demokrasi khususnya di Kota Padangsidimpuan.(R.Idham)