Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2018, pada rapat Paripurna Dewan, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (17/9/2018).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Taty Aryani Tambunan, SH, didampingi Wakil Ketua Edy Jurianto, SH, serta dihadiri 21 orang anggota DPRD, Pj. Walikota Padangsidimpuan DR H Sarmadan Hasibuan, SH, MM diwakili Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Drs. H Zulpeddi, MM.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan yang disampaikan anggota Banggar H. Khoiruddin Nasution, SE mengatakan, setelah melalui pembahasan dan berdasarkan pendapat anggota dewan melalui Komisi yang mewakili Fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan telah menyetujui hasil pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda KUA-PPAS P-APBD TA 2018.
Adapun fostur anggaran hasil pebahasan Banggar yakni pendapatan pada APBD induk sebesar Rp.824.600.515.670.-, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.844.394.285.350.-, atau mengalami penambahan sebesar Rp.19.793.769.680.-Sementara untuk belanja, yakni pada APBD induk sebesar Rp.843.57.515.670.-, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.867.120.022.393.-, atau mengalami penambahan sebesar Rp.23.362.095.443.-, sehingga terjadi deficit perubahan sebesar Rp.22.725.737.043.-
“Dari hasil pembahasan rapat-rapat Banggar terhadap KUA-PPAS P-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018 telah mengalami beberapa revisi yang diajukan eksekutif untuk disesuaikan dengan prinsip anggaran berimbang dan dinamis, maka Banggar DPRD Kota Padangsidimpuan sepakat untuk menerbitkan Surat Keputusan DPRD Kota Padangsidimpuan terkait dengan persetujuan KUA-PPAS P-APBD TA 2018 menjadi Perda KUA-PPAS P-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018,“ ujar Khoiruddin.
Sementara Pj. Walikota Padangsidimpuan DR H Sarmadan Hasibuan, SH, MM dalam sambutannya disampikan Sekda Kota Padangsidimpuan Drs. H Zulpeddi, MM, mengatakan, dengan disepakatinya nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018 tersebut akan menjadi modal awal untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD yang telah melakukan pembahasan dan disetujuinya penetapan Ranperda KUA-PPAS P-APBD menjadi Perda dan juga mengucapkan terimakasih kepada Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi dan semua Fraksi serta gabungan Komisi DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah bekeja keras melakukan pembahasan Ranperda KUA-PPAS P-APBD TA 2018 itu sekaligus telah menyampaikan saran dan pendapat, usul serta himbauan untuk menyempurnakan Ranperda KUA-PPAS P-APBD TA 2018 tersebut.
Walikota juga menyadari masih banyak kegiatan yang prioritas belum tertampung pada P-APBD TA 2018 itu, semua itu karena keterbatasan waktu dan anggaran. Untuk itu dia memohon pengertian bersama dan ke depan segenap potensi yang ada akan dimanfaatkan secara optimal.
“Juga sangat mengharapkan kerjasama dari jajaran Legislatif untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga program dan kegiatan pada setiap unit kerja dapat dinikmati seluruh masyarakat untuk kemakmuran masyarakat Kota Padangsidimpuan,“ paparnya.
Kepada seluruh jajaran OPD selaku pelaksana tehnis program dan kegiatan, Walikota berpesan agar dalam pelaksanaan tetap mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku dengan tidak mengesampingkan asas manfaat dari program dan kegiatan tersebut.
Turut hadir pada rapat tersebut Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Irfan Bakhri, S.Sos, jajaran Porkopimda, dan Organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan. (R-Erwan)