Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Pemberlakuan tuntunan pengeras suara di mesjid menuai pro dan kontra ditengah masyarakat, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat harus memandang positif, terkait edaran tuntunan pengeras suara di mesjid dan edaran tersebut harus sesuai dengan situasi kondisi disebuah daerah dan tidak harus serta merta menyeluruh disetiap daerah.
Demikian dikatakan Ketua MUI Kota Padangsidimpuan H.Zulfan Efendi Hasibuan kepada Wartawan, Senin(27/08) lalu menyikapi pro dan kontra masalah pengeras suara di mesjid.
“Apalagi daerah yang homogen atau mayoritas muslim, menurutnya edaran tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid harus dilihat dari daerahnya dan bukan suatu yang mutlak harus dilaksanakan disemua daerah. Apa lagi seperti di Padangsidimpuan ini, masyarakatnya mayoritas muslim dan tak ada yang terganggu tentang pengeras suara di mesjid”, tuturnya.
Menurutnya, tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid bila di daerah heterogen bisa saja dibuat dan selama ini penggunaan pengeras suara di mesjid, digunakan untuk mengingatkan bahwa akan dekat waktu sholat,”seperti pemutaran kaset mengaji sebelum masuk waktu sholat dan suara adzan memanggil sholat. Tapi Kalau pengeras suara itu dibuat untuk bising atau suara ribut, itu baru mengganggu”, ujarnya.
Sementara itu bagian Bimas Islam Kemenag Kota Padangsidimpuan kepada wartawan mengatakan bahwa tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid mulai dari dahulu sudah diberlakukan,”mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu pemberlakuan tuntunan pengeras suara di mesjid sudah berlaku mulai dari dulu”, ujar salah satu staf Bimas Islam Kemenag Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/08/2018)
Sementara itu saat ditanyai apakah ada surat edaran baru dari Kemenag RI, staf tersebut mengatakan bahwa pada saat ini bahwa pihak mereka belum menerima perihal surat edaran baru tersebut.(R.Idham).