Madinapos. com – Madina.
Wilayah Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara memiliki banyak potensi emas salah satu bahan galian berharga dan bernilai ekonomis tinggi yang sudah lama diusahakan rakyat secara tradisional dan manual pada permukaan bumi atau bawah permukaan air di sepanjang Sungai Batang Natal dan Sungai Batang Gadis dan beberapa tempat lainnya sekitarnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Hanya saja potensi ini belum maksimal dikelola, berbagai persoalan lingkungan dan dampak pertambangan terbuka yang selama ini diperaktekkan justru sering menimbulkan beragam persoalan baru termasuk soal perizinan yang belum tuntas hingga saat ini.
H. Muhammad Haris, Putra Mandailing Natal juga Politisi Partai Demokrat dengan jabatan Koordinator Polhukam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini ketika dihubungi awak media menyampaikan bahwa Ia nya sangat menaruh perhatian besar terhadap persoalan pertambangan yang ada di kampung halamannya tersebut, ” selain persoalan perusahaan tambang, hendaknya pemerintah daerah juga segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Madina sehingga masyarakat kecil juga bisa mengurus Ijin Pertambangan Rakyat”, ungkapnya ketika dihubungi lewat seluler, Sabtu (18/8).
Haris juga mencontohkan, Untuk Pertambangan rakyat di wilayah Pantai Barat, Hutabargot, Nagajuang dan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,”jika pemerintah sudah menetapkan peta wilayah pertambangan rakyat dengan luasan tertentu sekitar 2 sampai 7 Ha, maka harus dipastikan masyarakat yang mengelola tambang harus mengurus izin, agar menambah PAD bagi Kabupaten Madina”, ungkapnya.
Ketika disinggung soal keberadaan perusahaan tambang besar di Mandailing Natal, H. Muhammad. Haris yang merupakan Caleg DPR RI ini mengungkapkan agar para pengusaha yang masuk dapat mengurangi angka pengangguran, ” perusahaan yang masuk ke wilayah leluhur saya itu harus mengurangi angka pengangguran, artinya setiap perusahaan yang berdiri di setiap daerah harus memberdayakan putra daerah terkecuali pekerja skil yang dari luar itupun harus pertimbangan dari perusahaan”, pintanya.
H.Muhammad Haris juga sempat menyinggung,” mengenai IUP pengelolaan usaha tambang yang sudah berakhir tentunya bagi pemerintah daerah, Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara dan Kemen ESDM harus menetapkannya kembali kedalam wilayah perizinan pertambangan baru, selanjutnya lokasi itu dilelang ulang untuk mendapatkan kembali legalitasnya”, pungkasnya. (Syahren)