Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Sebanyak 60 Anggota Paskibra Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2018 terdiri dari 40 putra dan 20 Putri telah dikukuhkan melalui sebuah upacara pengukuhan di Kantor Walikota yang dilakukan langsung Pj. Walikota Padangsidimpuan Sarmadan Hasibuan Selaku Inspektur upacara, Rabu (15/8/2018).
Rangkaian upacara pengukuhan dimulai dari pembacaan janji paskibra, penandatanganan teks pengukuhan paskibra, pengucapan ikrar, penyematan tanda pengukuhan paskibra, penciuman Bendera Merah Putih oleh Anggota Paskibra.
Dalam amanat Inspektur Upacara mengatakan bahwa anggota paskibra ini merupakan putra dan putri terbaik yang memiliki keistimewaan dan merupakan salah satu unsur pendukung bagi suksesnya upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ditahun 2018 ini.
“Pengukuhan anggota paskibra yang dilaksanakan hari ini mengandung makna adanya kebanggaan dan penghormatan tersendiri sebagai paskibra, karena tidak semua siswa SMA sederajat mendapat peluang sebagai anggota paskibra” tuturnya.
Selaku Inspektur Upacara Pj.Walikota Padangsidimpuan berpesan bahwa masih ada tugas besar yang harus dilaksanakan yaitu sebagai pengibar Bendera yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus nanti.
“Maka dari itu kami berharap kepada Anggota Paskibra Kota Padangsidimpuan jangan menganggap ringan tugas ini. Laksanakan tugas ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai pengibar Bendera. Untuk itu pada kesempatan yang begitu khidmad ini. Saya atas nama Pemerintahan dan masyarakat Kota Padangsidimpuan mengucapkan selamat mengemban amanah pada seluruh adek-adek pengibar Bendera.Sebagai pengibar Bendera tunjukkanlah jiwa semangat Kebangsaan yang tinggi dengan memperlihatkan kekompakan yang tulus, hingga amanah yang dihadapi pada 17 Agustus nanti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”pungkasnya.
Selesai upacara dilaksanakan,dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Inspektur Upacara diikuti undangan lainnya kepada anggota paskibra.Turut hadir pada upacara pengukuhan tersebut Pemerintah Daerah dan unsur Fokompinda.(R.Idham)