Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Polres Madina dan Instansi terkait menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nomor : A.52/DP-K.II.07/SR/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang keprihatinan kondisi moral dan akhlak generasi muda di Kabupaten Mandailing Natal saat ini.
Dalam surat tersebut, MUI menyoroti masalah sosial masyarakat yang akhir-akhir ini semakin memprihatinkan karena mulai maraknya penyakit masyarakat (Pekat) seperti Judi, Miras, Prostitusi dan LGBT yang menjangkiti hampir ke seluruh tempat dan golongan di Madina.
Kegiatan Rapat Roordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Sukhairi Nasution dan Bapak Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.Ik. MH dan hadir Pimpinan Instansi terkait, Kamis (02/08/2018) pagi.
Dalam Sambutannya, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.iK, M.H mengatakan bahwasanya Polres Mandailing Natal dan jajarannya siap untuk membasmi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Madina,” sebagai contoh keseriusan Polres Madina untuk menangani penyakit masyarakat tersebut adalah melakukan proses hukum hingga persidangan terhadap pelaku mucikari/prostitusi sebanyak 2 kasus pada tahun 2016 s/d 2017″, papar Kapolres.
Pada rapat tersebut disimpulkan beberapa point, 1. Pekat di Mandailing Natal sudah sangat memprihatinkan, oleh karena itu perlu pembentukan team khusus untuk menangani dan menanggulanginya, 2. Seluruh Instansi pemerintahan Mandailing Natal, TNI-POLRI (Polres Madina), para Ulama dan Organisasi Islam mendukung penuh terhadap kegiatan penanggulangan dan penanganan penyakit masyarakat serta segala Upaya yg dilakukan agar mencegah semakin banyaknya pelaku penyakit masyarakat, 3. Perlunya melakukan berbagai upaya dari masing-masing Instansi sesuai dengan peran sertanya untuk mencegah terjadinya/berkembangnya virus penyakit masyarakat di Mandailing Natal. 4. Perlu penindakan tegas terhadap pelaku penyakit masyarakat agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dengan demikian dapat menekan bertambahnya pelaku Penyakit masyarakat tersebut. 5. Untuk kegiatan Razia Gabungan terhadap Pekat di kabupaten Madina, akan diagendakan pada kegiatan selanjutnya.(Syahren)