Madinapos.com – Panyabungan.
Sempat Kejar – kejaran, personil Sat Narkoba Polres Madina berhasil menangkap dan mengamankan MS Alias S (40) seorang bandar narkoba asal Banjar Kayu Ara Kota Siantar Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Sabtu (28/7) siang.
Sebagaimana disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/63/VII/2018/SU/RES MDN, Tgl. 28 Juli 2018 bahwa kronologis penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba (menjual kepada pemakai) di wilayah Banjar Silangit.
Atas informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Madina berangkat menuju Banjar Silangit untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan, setibanya dilokasi sekira Pkl. 11.15 Wib, tim melihat laki-laki dimaksud (S-Tersangka) sedang duduk disebuah pondok dibawah pohon Kuini berada di Banjar Silangit Kelurahan Kota Siantar Penyabungan Kabupaten Madina bersama beberapa orang temannya, tim mencoba mendekati Tkp, melihat ke datang tim, tersangka S dan teman-temannya langsung melarikan diri dan akhirnya tertangkap.
Dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti : 5 (lima) bungkus kecil plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat kotor 0,24 gram, 5(lima) bungkus kecil plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat kotor 0,38 gram, 5 (lima) bungkus kecil plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat kotor 0,48 gram, 4 (empat) bgks kecil plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat kotor 0,95 gram dan 1 (satu) potong celana Jeans Pendek biru (sbg tempat menyimpan Sabu-sabu).
Sementara MS Alias S, Kota Siantar/ 1978, 40 Thn, Islam, Wiraswasta, SMP Kls II, Banjar Kayu Ara Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Penyabungan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya. (Syahren)