Madinapos.com – Medan.
Menyambut perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018, dan hari pencoblosan yang jatuh pada 27 Juni 2018 nanti, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sumatera Utara melalui realease pers nya, tertanda Wira Putra (Presiden Mahasiswa USU), Aminul Hazmi (Presiden Mahasiswa UNIMED), Raja Parulian Halomoan (Presiden Mahasiswa POLMED) yang diterima media Rabu, (20/6) menyampaikan seruan agar mahasiswa Sumatera Utara tidak Golput.
Beberapa hal yang disampaikan tersebut diantaranya, bahwa pesta demokrasi yang hanya tinggal beberapa waktu lagi, tidak kurang dari 9 Hari lagi perhelatan Akbar akan segera berlangsung. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu salah satu indikator nya adalah tersosialisasi nya pemilu kepada seluruh Masyarakat Sumatera Utara yang di tandakan dengan banyak nya jumlah pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya 27 Juni nanti.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual muda yang terdidik, harus bisa menjadi lokomotif perubahan dalam berdemokrasi di Sumatera Utara Secara khusus dan umumnya di Indonesia. Mahasiswa harus menjadi penggerak betapa pentingnya memilih dalam pilkada 27 Juni mendatang kepada masyarakat.
Maka dari itu , mahasiswa harus berperan serta bagaimana bisa mensukseskan pilkada 27 Juni 2018 mendatang, dengan cara menggunakan Hak pilihnya di TPS dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Terlepas dari siapa yang dipilih, karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.
Melihat dari kondisi saat ini, 27 Juni merupakan jadwal yang sangat rawan bagi mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya. Karena sebagian besar kampus sudah aktif kembali belajar mengajar pasca lebaran dan libur panjang nya.
Menurut BEM Sumut, “25 Juni rata-rata Kampus sudah mulai aktif kembali kuliah, sedangkan dua hari berikutnya yaitu 27 Juni merupakan Jadwal pencoblosan. Dikhawatirkan banyak mahasiswa yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak mungkin pulang ke kampung dalam satu hari saja, apalagi bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) di kampus nya dan kampung halaman nya yang jauh”.
Alternatif lain nya adalah mahasiswa yang ingin menggunakan hak pilihnya bukan di daerah asalnya, maka harus segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dikelurahan masing-masing sesuai KTP domisili masing-masing untuk mengambil formulir A5 maksimal 3 hari sebelum pemilihan. Kemudian setelah mendapatkan formulir A5, formulir A5 ini dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana kita tuju pada saat Hari pelaksanaan pemilihan. Pemilih yang dapat mengurus formulir A5 adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan membawa dan menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP).
“Dan kami meminta kepada KPU agar mensosialisasikan dengan sungguh-sungguh prosedur pemindahan tempat memilih agar masyarakat mengetahui dan tidak bingung. Sangat disayangkan sekali jika banyak masyarakat apalagi mahasiswa tidak menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak mengetahui prosedur itu” ungkap BEM Sumut dalam realease tersebut. (r.alqaf)