Madinapos.com – Simpang Gambir.
Lubuk Larangan Simpang Gambir di buka, pagi tadi, Saptu (16/6/2018) sekira pukul 08.00 wib, diperkirakan ratusan penangkap ikan profesional maupun dadakan terjun kesungai untuk berburu ikan. Jenis ikan yang diburu biasanya adalah Jurung atau merah, ikan mas dan garing. Setiap yang turun menangkap ikan harus membayar dengan ketentuan yang berbeda baik menggunakan jala, pakai perahu, atau jenis alat tangkap lainnya.
My Thamrin Lubis, yang tahun ini bisa mudik ke Simpanggambir mengatakan apresiasinya pelestarian lubuk larangan ini,” kita sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Madina atas adanya program lubuk larangan, ini menjadi bagian melestarikan keberadaan ikan sungai”, ungkapnya.
” Infonya, hasil dari pembukaan Lubuk Larangan ini diperuntukkan bagi pembangunan Mesjid Simpanggambir, jadi kita sangat mengapresiasinya”, tambahnya.
Fitriati Rangkuti yang juga mudik tahun ini merasa senang dengan dibukanya Lubuk Larangan,” selain menyaksikan keramaian warga dipinggiran sungai, setidaknya bisa ikut beli ikan jurung”, ungkapnya sambil menunjukkan ikan hasil tangkapan yang dibelinya.
Sekilas, Lubuk Larangan Simpang Gambir merupakan kawasan Sungai Batang Natal Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Kawasan sepanjang sungai yang telah ditentukan sebagai kawasan Lubuk Larangan, artinya dalam jangka waktu tertentu telah disepakati bersama untuk melarang mengambil ikan dengan cara apapun pada kawasan sungai ini disepanjang Lubuk Larangan.
Jenis ikan yang berada di Lubuk Larangan berpariasi seperti Ikan Jurung atau Ikan Merah, Garing, Ikan Mas atau sejenis ikan sungai lainnya. Uniknya ikan akan bertahan di Lubuk Larangan ini yang hanya di batasi dengan tali panjang yang dibentangkan diatas sungai dan warga sangat mematuhi ketentuan larangan menangkap ikan dikawasan ini.(am/alqaf).