Madinapos.com – Batahan
Tiga Pilar yang dimaksudkan adalah Pemerintah, Polri dan TNI sedangkan Plus maksudnya adalah Para Orang Tua atau yang di Tuakan oleh Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat serta Tokoh Pemuda.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Kecamatan Batahan Irsal Pariadi S.STP di acara sosialisasi dan koordinasi Tiga Pilar Plus yang diadakan Muspika Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (23/5/2018) sore di Aula Kantor Camat Batahan.
Hadir dalam acara Sosialisasi dan Koordinasi Tiga Pilar Plus dan sekaligus sebagai pemateri diantaranya Bapak Camat Kecamatan Batahan, Danramil 20 Batahan, Kapolsek Batahan serta Ketua MUI Kecamatan Batahan, sementara peserta terdiri dari Kepala Desa / Lurah Se-Kecamatan Batahan serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta tokoh Pemuda.
Camat menguraikan, bahwa keterlibatan Para Orang Tua serta tokoh tokoh inilah yang akan membantu Tiga Pilar dalam mewujudkan Kamtibmas ditengah- tengan masyarakat khususnya di Kecamatan Batahan,” segera mengaktifkan Tiga Pilar Plus ini, sehingga harapan kami para orang tua dan tokoh dapat membantu untuk mengawasi, membina dan menyelesaikan konflik ditengah masyarakat dan jangan terburu-buru membawa permasalahan keranah hukum”, jelasnya.
Ada beberapa poin penting disimpulkan oleh Camat Batahan dalam acara Sosialisasi dan Koordinasi Tiga Pilar Plus ini diantaranya; Pertama Dihimbau kepada Kepala Desa / Lurah Se-Kecamatan Batahan agar mengaktifkan Tiga Pilar Plus ini dalan waktu dekat ini. Kedua agar Kepala Desa / Lurah Se- Kecamatan Batahan melakukan pendataan warga baik yang datang ataupun bepergian serta mengetahui setiap keperluan. Ketiga Pemerintahan Kecamatan Batahan sangat menyayangkan kejadian menjelang puasa atas terjadinya teror bom,” Kami yakini tidak sesuai dengan ajaran agama dan tidak ada agama apapun yang mengajarkan hal seperti itu”, ungkapnya.
Camat Batahan menambahkan bahwa sampai saat sekarang Pemerintah Kecamatan Batahan tidak pernah melarang kegiatan agama baik itu Ceramah agama ataupun pengajian Tadarus selama bulan Ramadhan.
“Namun perlu diperhatikan nilai-nilai yang ada di daerah kita, bersamaan dengan bulan suci ramadhan 1439 H Pemerintahan Kecamatan Batahan telah membuat surat edaran terkait larangan membuka warung nasi disiang hari serta kegiatan perjudian di wilayah Kecamatan Batahan”, tegas Camat Kecamatan Batahan.(Topen)