Madinapos.com – Medan
Aliansi Umat Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Senin (21/5) meminta mencabut Surat Kesepakatan Bersama yang dikeluarkan Bawaslu Sumut terkait larangan selama bulan Ramadan yang dikaitkan dengan kampanye Pilgubsu 2018.
Masa Aksi yang berjumlah ratusan orang tersebut terdiri dari berbagai Ormas Islam di Sumatera Utara hadir bersamaan dengan tertib dan dengan pengawalan aparat Kepolisian di Kantor Bawaslu Sumut sambil membawa kenderaan yang membawa alat pengeras suara.
Dalam orasinya, Sahbana dari Dewan Dakwah Kota Medan menyampaikan keheranannya tentang mengucapkan selamat Ramadhan ke sesama muslim, infak dan sedekah,” itu bukanlah ranah Bawaslu melainkan ranahnya Majelis Ulama Indonesia (MUI)”, ungkapnya.
Kemudian Orasi selanjutnya dari Badan Koordinasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, Zulkhairi Pahlawan meminta Bawaslu mencabut surat tersebut,”bukan kewenangan Bawaslu untuk mengeluarkan sikap larangan bagi umat Islam selama bulan Ramadan karena itu dianggap melanggar pasal 29 undang-undang Dasar 1945 tentang menjalankan kebebasan beragama oleh karena itu dianggap telah menyinggung dan menista agama”, ungkapnya.
Sebelum membubarkan diri, masa Aliansi Umat Islam memberikan batas waktu hingga Jum’at (25/5) untuk mencabut surat dimaksud. (alqaf).