Menu

Mode Gelap

Nasional

LHK dan Napi Korupsi, Dua Klausul Dalam PKPU Pencalonan


					LHK dan Napi Korupsi, Dua Klausul Dalam PKPU Pencalonan Perbesar

Madinapos.com – Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan tentang dua klausul baru dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019 yakni terkait Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan mantan narapidana korupsi.

Khusus untuk LHK KPU menurut dia sengaja tidak menuliskan LHKPN sebagai upaya mewajibkan seluruh bakal calon melaporkan harta kekayaannya. “Karena banyak pihak yang berkilah bahwa masih calon itu belum menjadi penyelenggara negara yang harus lapor LHKPN. LHK tersebut disampaikan kepada institusi yang menangani laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Arief dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2019, di Tangerang Banten, Sabtu (19/5/2018).

Kemudian terkait pengaturan pencalonan mantan narapidana korupsi, Arief memastikan masih ada didalam draft PKPU, meskipun usulan ini telah menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. “Tetapi masih banyak yang mendukung usulan tersebut,” lanjut Arief.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga mengingatkan kepada para peserta bimtek akan adanya empat isu penting yang muncul dalam pencalonan, yaitu siapa yang mencalonkan, siapa yang dapat dicalonkan, syarat calon, dan prosedur pencalonan.

“Siapa yang mencalonkan, itu harus parpol dan perlu diwaspadai siapa pengurus yang sah. Kemudian siapa yang dapat dicalonkan, yaitu anggota parpol yang bukti formilnya dengan KTA. Selanjutnya syarat calon, yang diharapkan ke depan makin tertib, misalnya terkait ijazah. Terakhir prosedur pencalonan yang harus demokratis dan terbuka,” jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan, terkait prosedur pencalonan ini pertama ada di internal partai, UU menegaskan harus demokratis dan terbuka, KPU akan meminta peraturan internal partai tersebut. Sedangkan proses pencalonan di KPU ada tiga tahap, yaitu proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menegaskan dalam proses pencalonan ini tidak ada permainan dan persoalan yang muncul dikemudian hari, apalagi jika kesalahan itu berasal dari kesengajaan atau manipulasi. Ilham meminta semua menjaga integritas dalam tahapan pencalonan ini.(*)

Sumber : kpu.go.id*
Editor: alqaf
Fhoto: hupmas kpu

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BEM Madina Hadiri Temu Nasional BEM Se Nusantara Ke – XIV Tahun 2024

31 Juli 2024 - 12:18

AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional Wujudkan Indonesia Emas 2045

30 Juli 2024 - 09:25

Salurkan Anggaran Pilkada 2024 Hingga 100 Persen, Sumut Raih Penghargaan Kemendagri

15 Juli 2024 - 21:55

Bupati Madina Hadiri Penyerahan LHP LKPP Tahun 2023 di Jakarta

9 Juli 2024 - 04:04

Pemko Padangsididimpuan Dalam Karnaval Budaya Nusantara di Rakernas APEKSI XVII 2024

7 Juni 2024 - 09:43

Pj. Walikota Padangsidimpuan Hadiri Rakornas Ibu Kota Nusantara

16 Maret 2024 - 10:14

Trending di Berita Daerah