Menu

Mode Gelap

Nasional

Mendes PDTT Minta Daerah Percepat Penyaluran Dana Desa Paling Lambat 7 Hari


					Mendes PDTT Minta Daerah Percepat Penyaluran Dana Desa Paling Lambat 7 Hari Perbesar

Madinapos.com – Jakarta

Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan mengumpulkan para bupati dan walikota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa tersebut.

“Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah,” tegasnya saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).

Dirinya menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan. Menteri Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru,” ujarnya optimistis.

Menteri Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.

“Tahun depan Presiden menghimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?,” tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan “Siap” oleh para peserta yang hadir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Walikota tentang rincian penggunaan dana desa. Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.

“Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan, pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017.(*)

Sumber : kemendesa.go.id*
Editor : alqaf

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

17 Mei 2025 - 12:24

Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di 133 Desa/Kelurahan di Madina

8 Mei 2025 - 16:57

Respon Cepat Bupati Madina Temui Dirjen EBTKE Terkait Lumpur Panas di Roburan Dolok

7 Mei 2025 - 11:47

Dampingi Perjalanan Jemaah Calhaj, Atika : Ini Bukti Kehadiran Pemerintah Daerah

6 Mei 2025 - 16:04

Calhaj Termuda Madina, Febriani Menabung Sejak TK Untuk Bisa Ke Tanah Suci

5 Mei 2025 - 14:41

Pimpin Hardiknas ke 66, Bupati Madina Tekankan Komitmen Pemerintah Dalam Kesejahteraan Guru

2 Mei 2025 - 10:55

Trending di Nasional