Menu

Mode Gelap

Opini

Tiga Kursi Anggota DPRD Dari BATAHAN, Mungkinkah?


					Tiga Kursi Anggota DPRD Dari BATAHAN, Mungkinkah? Perbesar

Tiga Kursi Anggota DPRD Dari BATAHAN, Mungkinkah?

Oleh: Syahbandi Ahmad
Ketua Kaderisasi Forum Silaturrahim Mahasiswa Mandailing Natal

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 yang lalu, ada beberapa catatan yang menjadi bahan pemikiran bagi saya tentang hasil penetapan 40 kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ternyata belum semua anggota legislatif terpilih merata berasal dari setiap warga Kecamatan yang bergabung dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Misalnya, Dapil 4 (wilayah Pantai Barat, saat ini) yang bergabung adalah Kecamatan Natal, Muara Batang Gadis, Batahan dan Sinunukan. Dalam catatan Saya, dua priode Pemilu lalu masyarakat Batahan belum dapat mengantarkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berasal dan berdomisili dari Kecamatan ini untuk terpilih dan menduduki jabatan sebagai Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Cukup beralasan bagi saya untuk menyampaikan ini karena, Kecamatan Batahan memiliki jumlah penduduk cukup besar (22.870) peringkat 7 dari 23 Kecamatan se Kabupaten (480.911) dan peringkat 2 dari Dapil 4 saat ini mencapai mencapai 98.086 berdasarkan SK. KPU No. 265/2018 dengan dengan Alokasi Kursi 8 dari 40 yang akan diperebutkan pada Pemilu 2019 yang akan datang.

Secara Matematis, Pada Pemilu 2014 lalu dengan memperhitungkan sebaran jumlah penduduk dari Kecamatan Batahan sebenarnya bisa mengirimkan setidaknya dua wakil Caleg dengan hitungan Jumlah Penduduk sebesar kala itu, dengan asumsi jumlah pemilih 14641 dan jumlah suara sah 9674 Jika berkaca pada priode lalu dengan memperhitungkan jumlah 9.674 suara sah saja sudah mampu mengantarkan setidaknya dua caleg, Sebab pada waktu itu Anggota Legislatif yang mendapatkan suara terbanyak hanya mendulang suara sebanyak 3054 dan suara sah partai 4594, lalu bagaimana dengan 1 orang lagi? Apakah Batahan bisa? Dari data KPUD Kabupaten Mandailing Natal 2014, ada sekitar 4.908 surat suara yang tidak di gunakan/golput dan ada sekitar 368 surat suara tidak sah. (sumber data : KPU Dapil IV Batahan Kabupaten Mandailing Natal)

lalu bagaimana, 2019 mendatang? Dengan meningkatnya alokasi kursi pada dapil IV dari 7 kursi menjadi 8 kursi yang disediakan. Maka hal ini menjadi sebuah peluang yang besar bagi kecamatan Batahan untuk dapat memanfaatkannya. Kenapa demikian, dengan jumlah penduduk yang cukup besar tadi (22.870) dan dengan suara sah pada 2014 lalu sebesar 9674 seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mengantarkan 2 Wakil Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2019-2024.

Lalu bagaimana cara memanfaatkan angka golput yang cukup tinggi di kecamatan ini sebesar 4.908 suara.Dengan jumlah yg cukup besar ini, apabila tokoh adat, ninik mamak, alim ulama cadiek pandai tokoh masyarakat, bundo kandung bersatu padu dengan penyelenggara dan calon itu sendiri memberikan pencerahan yang baik kepada masyarakat maka bukan tidak mungkin 1 kursi dari suara yang selama ini golput dan suara tidak sah, akan mewakili 1 lagi masyarakat Batahan di DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Masyarakat Batahan sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan nilai-nilai agama dengan baik. Terdapat didalamnya Tokoh Adat, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiek Pandai, Tokoh Masyarakat serta hubungan kekerabatan yang baik diantara masyarakat. Sehingga ada anekdot yang mengatakan “sado alah kito adolah bakoghun-koghun” (Semua masyarakat batahan bersanak family) sehingga ketika kita menyampaikan garis keturunan kita kepada salah satu warga, maka hampir dipastikan orang tersebut akan menghubungkan kepada garis keturunannya kepada garis keturunan kita sebagai putra daerah. Energi ini lah yang hendaknya mampu di kelola dengan baik oleh pucuk adat dan Alim Ulama setempat. Sehingga mampu mewujudkan cita-cita masyarakat Kecamatan Batahan selama ini.

Sejak awal para tokoh adat, ninik mamak, alim ulama cadiek pandai, tokoh masyarakat, bundo kandung menginginkan agar keinginan yang mulia ini segera terealisasi dengan cepat. Mudah-mudahan keinginan yang mulia ini dapat terwujud di Pemilu tahun 2019 mendatang. Dengan merangkul dan mengedapankan budaya masyarakat Batahan selama ini. (Dengan Budaya Musyawarah dan Gotong royong) (*)

Sumber : Syahbandi Ahmad
Dokumentasi : Syahbandi Ahmad
Editor : alqaf

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KARNAVAL (Dalam PRO-KONTRA)

12 Agustus 2024 - 19:57

ADAB (Menyimak Penyelenggara Negara di Akhir 2023 )

17 November 2023 - 09:45

Cermin Politik di Pilkades

2 September 2023 - 09:22

Bagaimana Jika Dalihan Natolu Diimplementasikan Pada Wacana Peradaban Baru Koperasi Indonesia Di Mandailing Natal

29 Juli 2023 - 08:47

Mengawal Pemilu 2024 Dengan Partisipasi Masyarakat

28 Mei 2023 - 17:21

Strategi Pembangunan Sosial Partisipatif Mewujudkan Madina Bersyukur dan Berbenah

27 Februari 2023 - 15:34

Trending di Opini