Madinapos.com – Madina
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten / Kota tertuang dalam SK. KPU No. 265 Tahun 2018 untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
Untuk Kabupaten Mandailing Natal, Jumlah Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten tetap 40 Anggota Dewan yang akan dibagi dalam lima Daerah Pemilihan. Berdasarkan SK KPU No. 265/2018 tersebut terdapat pergeseran alokasi kursi yang dari Pemilu sebelumnya dengan Pemilu tahun 2019 yang akan datang ini, hal ini berkaitan dengan sebaran jumlah penduduk yang mulai merata di Kabupaten Mandailng Natal.
Agus Salam, Ketua KPU Sumut mengakui bahwa ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, ” pertama:. Dapil 2 dan 3 dimana kalau pada Pemilu 2014, Kecamatan Lembah Sorik Marapi ada di Dapil 3 sekarang dimasukkan ke Dapil 2 dan ini menyebabkan perubahan alokasi kursi untuk Dapil 2 yang pada 2014 hanya 6 kursi sekarang jadi 7 kursi, kemudian untuk Dapil 3 dari yang sebelumnya 8 kursi menjadi 7 kursi” ungkapnya, di Mandailing Natal, Senin (9/4)
Selanjutnya,”perubahan yang kedua adalah jumlah alokasi kursi untuk Dapil 1 dari yang sebelumnya (Tahun 2014) dapat 10 kursi kini menjadi 9 kursi, karena ada jumlah pertumbahan penduduk yang cukup signifikan di Dapil 4 (Wilayah Pantai Barat) sehingga Dapil 4 dapat tambahan 1 kursi dari yang sebelumnya 7 kursi kini menjadi 8 kursi” ungkap Agus.(alqaf)