Menu

Mode Gelap

Politik

Terkait JR, KPU Sumut Akan Pegang Teguh Putusan Bawaslu


					Terkait JR, KPU Sumut Akan Pegang Teguh Putusan Bawaslu Perbesar

Madinapos.com – Medan 

KPU Sumut menegaskan siap  melaksanakan amar putusan Bawaslu terkait legalisir ijasah JR. Saragih dan tidak akan  terpengaruh dengan hasil putusan di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

“Kita tidak akan terpengaruh dengan hasil putusan PT TUN dan akan berpegang teguh terhadap amar putusan Bawaslu Sumut. Kami juga nyatakan tidak gentar dengan ancaman pidana yang dilontarkan JR Saragih”, tegas Komisioner KPU Sumut yang juga Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain didampingi Kasubbag Hukum Dan Teknis Maruli Siahaan, kepada media, dalam konferensi Pers, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan,Selasa ( 13/3) sore.

Menurut Iskandar Zulkarnain, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan hasil legalisir di Suku Dinas II DKI Jakarta, 7 hari setelah amar putusan Bawaslu dilaksanakan.

“Kami tidak mau dianggap ada skenario atau persekongkolan dalam proses leges di Suku Dinas DKI Jakarta, karena kami dari Komisioner KPU ( Termohon dalam Putusan Bawaslu )  bersama – sama berangkat ke Jakarta dengan Pemohon ( JR Saragih – Ance), serta Pihak Bawaslu, namun kami dalam membuat keputusan nantinya tetap mengacu pada perundang – undangan yang berlaku, serta PKPU”, ujar Iskandar.

Jadi dalam waktu 7 hari kerja ke depan, setelah legalisasi di Suku Dinas DKI, KPU Sumut akan menggelar rapat pleno komisioner dan hasilnya akan diputuskan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, ungkap Iskandar.

Menurut Iskandar, kedatangan JR Saragih dan tim dari Partai Demokrat serta Bawaslu dan KPU diterima secara resmi oleh Kepala Suku Dinas DKI Jakarta, Zubaidah, dikantornya pada Senin, (12/3), untuk melakukan leges photo copy ijazah Pemohon JR Saragih, sesuai amar putusan Bawaslu Sumut.

Namun ketika acara legalisir dilaksanakan, ternyata yang dileges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI) JR Saragih karena ijazah telah dinyatakan hilang.

Dikatakan Iskandar, sesuai pengakuan Kepala Suku Dinas DKI Jakarta, Zubaidah, bahwa JR Saragih beserta rombongan yang berjumlah delapan orang datang ke Suku Dinas pada 9 Maret 2018, meminta agar Suku Dinas mengeluarkan SKPI pengganti ijazah yang hilang.

“Jadi berdasarkan ketentuan JR Saragih telah menyerahkan Surat Keterangan Hilang Ijazah dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, adanya saksi teman sekolah JR Saragih di SMA Ikhlas Prasasti, serta Surat Pertanggungjawaban mutlak dari JR Saragih sesuai Permendikbud RI menjadi dasar diterbitkannya SKPI JR Saragih “,papar Iskandar menirukan ucapan Kepala Suku Dinas DKI Zubaidah.

Menjawab pertanyaan Wartawan, bagaimana menyikapi putusan Pengadilan Tinggi TUN nantinya, bila ternyata tidak sama dengan putusan Bawaslu Sumut.

“Kita tetap mengacu kepada putusan Bawaslu, dan ini yang akan kita jalankan, sesuai Undang – undang dan peraturan KPU”, ujar Iskandar.(am ).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Aliansi Masyarakat Ulu Sosa Kembali Unjuk Rasa di Kantor KPU Palas

9 Maret 2024 - 16:18

Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPRD Palas

8 Maret 2024 - 12:12

Tokoh Masyarakat Siabu Minta KPU Madina Gelar PSU di TPS 006 Desa Bonan Dolok

26 Februari 2024 - 15:05

Warga Desa Ujung Batu IV Berikan Suara di 9 TPS Pemilu 2024, Persoalkan Undangan Memilih Tak Sampai

14 Februari 2024 - 12:53

Hari Ini, Warga Madina Berikan Suaranya di TPS Pemilu 2024

14 Februari 2024 - 10:42

Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Untuk 8 Kecamatan Diluncurkan KPU Palas

12 Februari 2024 - 14:47

Trending di Berita Daerah