Madinapos.com-Jakarta
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI resmi menetapkan Partai Bulan Bintang ( PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan tersebut merupakan tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan PBB.
Sebagaimana dikutip melalui Kompas.com, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyampaikan “KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019,” dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.
KPU RI juga menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu mendatang dengan nomor urut 19. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, “KPU telah melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut PBB dalam pemilu 2019,” jadi sah PBB pemilik Nomor 19 di Pemilu 2019.
Sementara itu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Ini malam yang patut disyukuri, sesuatu yang luar biasa bagi kami”
Kami telah berjuang lebih dari seminggu lamanya melalui saluran yang konstitusional melalui Bawaslu,” kata dia. Yusril juga mengapresiasikan sikap KPU RI yang tak lama langsung menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tak melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami hargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkannya perselisihan ke PTUN dan menerima keputusan Bawaslu,” kata Yusril. (*am/sumber kompas.com)