Madinapos.com. Besok sengketa gugatan Permohonan Pasangan Bakal Calon JR Saragih-Ance Selian yang didukung oleh Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini akan memasuki babak akhir persidangan yakni pembacaan putusan di Bawaslu Sumut.
Mulia Banurea yang ditemui dikantor KPU Sumut mengatakan, “sampai saat ini memang belum mendapatkan undangan untuk mengetahui waktunya atau jadwal pastinya tapi KPU tahu sesuai dengan jadwal persidangan besok sudah memasuki tahap putusan” ungkapnya, Medan Jum’at (2/3)
Menurut Mulia “putusan Bawaslu itu bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan hanya saja putusan itu nantinya akan dibawa dalam rapat pleno komisioner KPU Sumut” ungkapnya. ” pleno itu hanya menyangkut tehnis pelaksanaan putusan saja, apapun nantinya isi putusan itu kita tunggu saja besok” sambungnya lagi.
Safrida R Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut yang dihubungi lewat selulernya membenarkan besok itu sudah jadwal putusan ” besok, tapi jamnya belum ditentukan, nanti kalau sudah kita putuskan jadwal persidangannya, akan kami beritahukan kepada kawan kawan media” ungkapnya.
Ikhwaluddin Simatupang, salah sorang Tim Kuasa Hukum JR-Ance ketika dihubungi juga mengakui belum mengetahui waktu pastinya besok pukul berapa “kita tunggu sajalah kabarnya” ungkap Ihkwal.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika Gugatan atau Permohonan JR-Ance dikabulkan maka KPU Sumut akan melaksanakan putusan tersebut karena putusan Bawaslu itu bersifat Final Dan Mengikat tapi sebaliknya jika ditolak oleh Bawaslu maka JR-Ance masih diberi kesempatan membawa persoalan ini keranah hukum Pengadilan Tinggi TUN.(alqaf).