Menu

Mode Gelap

Politik

Sidang Lanjutan Gugatan JR-Ance, KPU Sumut Hadirkan Saksi


					Sidang Lanjutan Gugatan JR-Ance, KPU Sumut Hadirkan Saksi Perbesar

Madinapos.com. Dipersidangan terungkap beberapa fakta yang cukup jadi perhatian, diantaranya berdasarkan rapat pleno KPU Sumut, Kelengkapan dua dokumen bakal pasangan calon ( Bapaslon ) Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan pendaftaran 8 hingga 10 Januari 2018, disimpulkan bahwa Ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus dianggab bermasalah.

Sehingga kedua ijazah bakal calon tersebut masuk zona prioritas yang harus dilakukan penelitian secara cermat dan terukur.

Untuk itu yang berangkat ke Jakarta ( Diknas DKI ) untuk melakukan klarifikasi adalah Kasubbag Teknis KPU Sumut Harry Darma, didampingi sejumlah staf,berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan Sekretaris Abdul Rajab Pasaribu tanpa di dampingi Komisioner KPU Sumut.

Hal tersebut terungkap pada  sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub antara Pemohon JR Saragih yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon KPU Sumut,dihadapan majelis sengketa Pilkada,diketuai Hardy Munthe dibantu dua anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andre,di kantor Bawaslu Sumut,Jalan H.Adam Malik Medan,Selasa (27/2).

Harry Dharma Putra,Kasubbag Teknis KPU Sumut,yang disebut – sebut dalam konferensi Pers KPU Sumut kemarin merupakan saksi fakta “Pamungkas” pada sidang kali ini menyebutkan,pada tgl 14 Januari melakukan penelitian berkas ke Jakarta,terkait Ijazah JR Saragih, bersama sejumlah staf dibagian Teknis.

Menjawab pertanyaan majelis,kenapa tidak ikut komisioner, menurutnya itu sudah merupakan keputusan pleno.

“Kami berangkat secara tim,tanggal 15 jam 10 pagi,diterima seksi kurikulum pak M Husin dan Aswin Ginting,dan didampingi dari Bawaslu Sumut.”,ujar Harry.

Namun ditegaskan saksi,pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan Kadis Diknas DKI Jakarta,sehingga pada tangga 15 Januari,mereka membuat Berita Acara,yang hanya ditandatangani sendiri oleh saksi dan stafnya.Tanpa ada tandatangan dari Diknas DKI,Komisioner KPU dan Bawaslu Sumut.

Bahkan,baru pada tanggal 22 Januari terbit  surat dari Diknas DKI dan baru sampai ke KPU Sumut pada tanggal 26 Januari.

Harry membenarkan Berita acara yang menyatakan ,benar ada nomor ijazah JR Saragih,dan sesuai blanko, tapi Legaisir ijazah tidak pernah dilakukan Diknas Pendidikan DKI.

“Tidak pernah dilakukan legalisir di Diknas DKI,itu menurut keterangan M.Husin dan Aswin Ginting,”Tegas Harry yang juga menyebutkan yang diklarifikasi ke Dinas DKI adalah legalisasi Ijazah JR Saragih,

Disebutkan, dalam hasil temuan Pokja Pencalonan KPU Sumut sebelumnya muncul temuan,karena ada dua stempel yang berbeda dalam berkas Ijazah legalisir  JR Saragih.

Yang diserahkan ke kami adalah fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, dan itu yang kami klarifikasi, tegas saksi.

Namun ketika ditunjukkan fakta di depan hakim tentang adanya dua stempel ganda,barulah terungkap,bahwa sesungguhnya yang disebut ganda,adalah akibat terjadi penimpaan pada saat melakukan stempel,dan sedikit membayang ke lembaran dibawahnya.

Dalam sidang tersebut,majelis sengketa sempat memberikan peringatan terakhir kepada Termohon Benget,karena mencela Pemohon yang sedang bertanya,tanpa permisi kepada Majelis Sengketa.

“Ini peringatan terakhir ya saudara Termohon,anda sudah berulangkali mencela persidangan ini,tanpa melalui Majelis, kami tidak segan mengeluarkan anda,ini peringatan terakhir, kata Hardy Munthe.

Dalam sidang itu juga majelis mempertanyakan,surat dari Bawaslu terkait catatan pengawas. Apakah catatan sama dengan rekomendasi?tanya Syafrida sambil melirik ke arah Termohon  Mulia Banurea, namun dijawab saksi tidak tahu.

Karena sebelumnya,Ketua KPU Sumut itu sempat mengeluarkan pernyataan bahwa, pen- TMS – an JR Saragih adalah berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Sumut.

Dalam sidang ke empat ini,saksi Harry Darma yang awalnya mengaku tidak tahu,pada akhirnya mengakui bahwa ada surat dari Diknas DKI Jakarta yang membenarkan keabsahan ijazah JR Saragih ke DPD Partai Demokrat Sumut yang diteruskan ke KPU Sumut.

Dalam sidang itu juga terjadi perdebatan,terkait permintaan Termohon untuk memutar video klarifikasi tahap dua yang dihadiri Komisioner KPU Benget M Silitonga dan Bawaslu Sumut.

“Kami keberatan majelis,kalau itu diputar disini,ini soal etika,biarlah itu menjadi bukti petunjuk bagi Majelis untuk memutus sengketa ini”,pinta Ikhwaluddin,yang diamini Ketua Majelis Hardy Munthe.

Komisioner KPU Sumut yang juga Termohon Mulia Banurea,tampak berulangkali meninggalkan ruang sidang,dan sama sekali tak melakukan pertanyaan kepada saksi.

Sementara itu,massa yang mengatasnamakan relawan JR – Ance tampak memadati jalan di depan Kantor Bawaslu Sumut,yang meminta agar jagoannya masuk dan ditetapkan menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub 2018 ini.

Sementara pihak Kepolisian juga tetap melakukan penjagaan ketat dari pihak Kepolisian Resort Medan ( Polresta ) dibantu personil Brimob, juga terlihat mobil water canon dan mobil pembawa kawat berduri. (alqaf).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Aliansi Masyarakat Ulu Sosa Kembali Unjuk Rasa di Kantor KPU Palas

9 Maret 2024 - 16:18

Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPRD Palas

8 Maret 2024 - 12:12

Tokoh Masyarakat Siabu Minta KPU Madina Gelar PSU di TPS 006 Desa Bonan Dolok

26 Februari 2024 - 15:05

Warga Desa Ujung Batu IV Berikan Suara di 9 TPS Pemilu 2024, Persoalkan Undangan Memilih Tak Sampai

14 Februari 2024 - 12:53

Hari Ini, Warga Madina Berikan Suaranya di TPS Pemilu 2024

14 Februari 2024 - 10:42

Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Untuk 8 Kecamatan Diluncurkan KPU Palas

12 Februari 2024 - 14:47

Trending di Berita Daerah